JAKARTA – Paranormal Ki Gendeng Pamungkas ditangkap pada Selasa (9/5) malam di kediamannya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes mengatakan Ki Gendeng ditangkap atas tuduhan penyebaran kebencian berdasar suku, agama, ras antargolongan (SARA). “Ki Gendeng diduga melanggar tindak pidana perbuatan diskriminatif ras dan etnis dengan melakukan perbuatan menunjukkan kebencian dan atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis,” kata Argo Rabu (10/5). Penangkapan Ki Gendeng diduga berkaitan dengan videonya yang beredar di sosial media YouTube. Di dalam video tersebut, Ki Gendeng menghina ras tertentu. Dalam penangkapannya, polisi mengamankan sebuah ponsel Samsung yang digunakan untuk merekam dan menyimpan video tersebut. Polisi juga menyita pakaian bertuliskan anti-Cina, DVR (recorder) CCTV, sebuah unit CPU. Argo mengatakan, Ki Gendeng juga mengenakan pakaian yang bergambar provokatif dan bernuansa SARA dalam tayangan YouTube tersebut. “Dia ada pakai kaus yang intinya gambarnya mengandung unsur kebencian, pakaian bertulis anti China,” Argo menjelaskan. Ki Gendeng ditangkap di rumahnya di Jalan Tanah Merdeka, Perumahan Bogor Baru Blok D IV, Tegal Lega, Bogor Tengah, Bogor, Jawa Barat, sekira pukul 23.00. Ki Gendeng diduga melanggar Pasal 4 huruf b Jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun and 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP. (ra/pojoksatu)
Dituduh Rasis, Ki Gendeng Ditangkap Polisi
Rabu 10-05-2017,18:05 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 29-10-2026,08:27 WIB
Sikap Kesatria Pelatih Melbourne Victory usai Dikalahkan Persib, Pujian untuk Sekulic
Rabu 28-10-2026,18:04 WIB
Ulasan lengkap Vivo Y600: Baterai 10.000 mAh, Layar AMOLED 120 Hz, dan Harga
Rabu 28-10-2026,17:25 WIB
Wiwie Buka Suara usai Dilaporkan ke Polisi, Ini Pesannya untuk Abeng dan Kuasa Hukum
Kamis 29-10-2026,05:20 WIB
Update HP 3 Jutaan Terbaik 2026, Jaringan 5G Ngebut, Chipset Berperforma, Berikut 5 Daftar Pilihannya
Kamis 29-10-2026,10:41 WIB
NIK KTP Tidak Terdaftar di Dukcapil? Ini Cara Mengatasinya agar BSU Tetap Cair
Terkini
Kamis 29-10-2026,15:05 WIB
Wakil Ketua DPRD Majalengka Dorong Peningkatan Anggaran Kepemudaan dan Kemandirian Pemuda
Kamis 29-10-2026,14:42 WIB
Jalur Pantura Plered–Tengah Tani Dialihkan 1 November, Ini Rute Alternatifnya
Kamis 29-10-2026,14:41 WIB
Rekomendasi Mobil Bekas Murah untuk Mobil Pertama, Ada yang di Bawah Rp100 Juta Dapet 7 Seater!
Kamis 29-10-2026,14:32 WIB
Persib Bawa Poin Penting untuk Ranking Indonesia di AFC, Sedikit Lagi bisa Lampaui Singapura dan Vietnam
Kamis 29-10-2026,14:30 WIB