KPU Tetapkan Anna-Supendi

Jumat 27-08-2010,23:45 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Ratusan Massa Tuntut Tunda Hasil Penetapan INDRAMAYU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu akhirnya menetapkan pasangan nomor urut 4, Hj Anna Sophanah-Drs H Supendi MSi sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Indramayu Periode Tahun 2010-2015, Jumat (27/8). Penetapan yang dilakukan dalam rapat pleno KPU tersebut dihadiri oleh seluruh anggota KPU, unsur muspida, panwaskab, serta seluruh anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK). Sekretaris KPU Indramayu, Drs Ivan Casripan MSi menjelaskan, dalam penetapan pasangan calon terpilih ini tidak mengundang pasangan calon maupun saksi dari masing-masing pasangan calon. Meskipun demikian, semua pasangan langsung mendapatkankan surat pemberitahuan tetang penetapan calon terpilih. “Selain mengirimkan surat pemberitahuan ke masing-masing calon, penetapan kepala daerah dan wakil kepala daerah periode 2010-2015 ini juga diumumkan melalui media massa baik cetak maupun elektronik,” tandasnya. Ivan menjelaskan, setelah penetapan calon terpilih, selanjutnya KPU akan menyampaikan hasil pilkada dilengkapi berita acara penetapan calon terpilih kepada DPRD Kabupaten Indramayu, Bupati Indramayu, DPRD Provinsi Jawa Barat, dan Menteri Dalam Negeri. Sementara pelantikan dan pengambilan sumpah kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 2010 mendatang. Ratusan Massa Tolak Hasil Pemilukada Sementara itu ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Indramayu untuk Demokrasi, berunjuk rasa di depan Kantor KPU Kabupaten Indramayu. Dalam aksinya, massa tersebut menuntut pembatalan hasil rapat pleno. Ratusan aparat kepolisan ikut menjaga dengan membuat membarikade pagar betis, agar massa tidak masuk ke halaman KPU. Bahkan, kepolisian juga menyiapkan mobil Water Canon guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Massa yang bergerak dari Islamic Center sekitar pukul 09.30 tersebut mengusung aneka poster penolakan terhadap hasil Pemilukada 2010 yang dianggap telah dinodai kecurangan oleh salahsatu pasangan. “Kami menolak hasil Pemilukada 2010 ini, sebab telah dicurangi oleh salahsatu kontestan pemilu. Mereka melakukan aksi kecurangan dengan melibatkan mesin birokrasi dalam meraih suara dari masyarakat,” kata Kordum aksi, Ares Sinatria. Pada aksi tersebut, massa juga meminta Ketua KPU Kabupaten Indramayu Ahmad Khotibul Umam menunda hasil penetapan Pemilukada 2010. Bahkan ratusan massa juga meminta seluruh perangkat KPU melakukan sumpah pocong. Hal ini guna membuktikan bahwa, KPU Kabupaten Indramayu netral dan tidak memihak kepada salahsatu calon. “Kami meminta Ketua KPU Kabupaten Indramayu melakukan sumpah pocong,” pinta Solihin, salahsatu korlap aksi. Namun aksi tersebut ditolak tegas oleh pihak KPU Kabupaten Indramayu. Khotibul Umam yang hadir di hadapan ratusan massa mengatakan, siapapun bisa mengajukan penolakan hasil keputusan tersebut. Syaratnya, harus dilakukan melalui pengajuan secara resmi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, KPUD memberikan batas waktu tiga hari bagi siapapun yang mengajukan gugatan terhadap hasil penetapan. Batas waktu itu akan dimulai pada Senin (30/8) sampai Rabu (1/9). “Terkait sumpah pocong, kami tidak akan melakukannya karena itu tidak ada dalam aturan. Sebab kami telah disumpah dan demi Allah kami telah menjalankan pemilukada ini sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Kami juga tidak memihak kepada salahsatu calon manapun,” tegas Khotibul di hadapan massa. (oet/alw)

Tags :
Kategori :

Terkait