PKL Tolak Pembatasan Waktu Jualan

Minggu 14-05-2017,07:05 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON - Rencana pembatasan waktu berjualan untuk Pedagang kaki lima (PKL) di Jl Siliwangi-Karanggetas menuai reaksi. Sebagian pedagang menyarankan agar kebijakan pemerintah dikaji lebih dulu. Sebab, adanya kebijakan itu dinilai dapat mengurangi pendapatan usaha. Salah seorang PKL Jl Karanggetas, Rasmin (35) mengatakan, dirinya bisa berjualan sejak pukul 10.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB. Dengan pengurangan durasi, pendapatannya bisa berkurang drastis. \"Kalau dibatasi jam sebelas sampai jam sembilan malam pendapatan jadi berkurang ya,\" ujar Rasmin, Jumat (12/5). Menurut dia, seharusnya pemerintah tidak membatasi waktu PKL untuk berjualan. Apalagi sampai saat ini, belum menyediakan tempat khusus dan lahan relokasi. \"Yang jelas, pedagang sih yang penting nyaman berjualan dan cari uang,\" katanya. Rasmin berharap ada solusi terkait persoalan tersebut. Ia menawarkan agar pemerintah menentukan lokasi yang bisa ditempati 24 jam nonstop. Hal sama juga dikatakan Saidah (43), penjual minuman di kawasan Jl Karanggetas. Ia berharap pemerintah dapat mendengarkan keinginan pedagang. \"Biar bareng-bareng enak, pemerintah kan tugasnya mengayomi masyarakat, harusnya tau kebijakan yang benar-benar bijak seperti apa,\" harapnya. Kepala Bidang Kopeasi Dinas Perdagangan Koperasi UKM (Disdagkop), Saefudin Jupri mengatakan, sudah ada pembicaraan mengenai konsep penataan. Satu hal yang menjadi penekanan ialah PKL tidak boleh berjualan di trotoar. “Silakan jualan, tapi jangan di trotoar. Di mana? Ya terserah, pokoknya jangan di trotoar. Trotoar untuk pejalan kaki,” ujar Saefudin. Dia tak ingin momentum penataan kendor lagi. Bahkan, Disdagkop UKM sudah melakukan pembicaraan mengenai jam berjualan bagi PKL. Saat dibahas, sempat diutarakan jam buka mulai pukul 12.00. Tapi ini ditolak karena pedagang minta kelonggaran menjadi 11.00 dan tutup 21.00. “Itu masih rencana, tapi berdasarkan hasil rapat antara Disdagkop, DPUPR, Satpol PP, Dishub, kecamatan dan kelurahan,” tuturnya. Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub, Syaroni ATD MT mengatakan, becak dan parkir juga tidak boleh naik di atas trotoar. Karena itu, saat ini pihaknya bersama lintas sektoral melakukan upaya penataan parkir dan PKL. “Kita masih tahap sosialisasi. Prinsipnya, pengendalian lalu lintas dilakukan secara masif dan kolektif,” ucapnya. (mik)

Tags :
Kategori :

Terkait