Bawa Sabu, Pengangguran Ditangkap BNNK

Selasa 16-05-2017,17:05 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

KUNINGAN - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kuningan berhasil menangkap seorang pria yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka berinisial SM (26), warga Desa Sukamukti, Kecamatan Jalaksana itu ditangkap petugas di depan sebuah warung di Desa Gunungkeling, Kecamatan Cigugur, Kabupaten kuningan. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu yang dikemas dalam plastik bening seberat 1.07 gram. Saat dilakukan penggeledahan, barang haram itu berada di saku bagian depan jaket pelaku. Saat ekspose di hadapan wartawan, Kepala BNNK Kuningan  Edi Suhardi menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat. Informasi itu menyebutkan bahwa ada salah satu warga yang melakukan transaksi narkotika. “Kami mendapat informasi dari warga bahwa ada transaksi, menyimpan, membawa memiliki, dan menerima narkotika golongan I jenis sabu. Dari informasi itu, petugas kami langsung bergerak untuk memantau tersangka,” tegas Edi. Setelah melakukan pemantauan, lanjut dia, sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka berada di sebuah warung di Jl Raya Gunungkeling. Tak ingin buruannya kabur, petugas langsung melakukan penangkapan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka. “Saat digeledah, kami menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dalam bungkus plastik bening. Sabu itu dimasukan pelaku ke dalam bungkus rokok, lalu disimpan di saku depan jaketnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kemudian digiring ke BNNK untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya, Senin (15/5). Menurut Edi, tersangka mengaku jika barang haram itu dititipkan SN yang saat ini masih menjadi buron BNNK. Petugas masih melakukan pengejaran terhadap pemberi sabu yang disebut SM. “Tersangka SM dijerat pasal 114 ayat (1) jo, pasal 112 ayat (1) jo ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun sampai 12 tahun,” jelasnya. (ags)

Tags :
Kategori :

Terkait