Polemik Yogya Belum Berakhir

Sabtu 28-08-2010,06:00 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Komisi A Masih Penasaran Travo Tidak Aktif KUNINGAN – Guna memastikan jarak antara gardu induk PLN dengan bangunan Toserba Yogya, jajaran Komisi A DPRD langsung meninjau lokasi, kemarin (27/8). Terungkap bahwa jarak antara keduanya sepanjang 45,8 meter dihitung dari travo yang aktif. Para wakil rakyat tersebut ke lokasi ditemani para pejabat lingkup Pemkab Kuningan. Diantaranya Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), Ir H Jajat Sudrajat MSi didampingi Sekretarisnya, Yudi Nugraha MPd. Lalu Kepala Bapeda, Drs H Yosep Setiawan MSi serta Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Drs H Atik Suherman MSi. Terlihat pula Wakil Ketua DPRD H Yudi Budiyana SH di lokasi. Bahkan, tampak Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD, Syaiful Bahri SH beserta jajaran BK lainnya. Tapi nampaknya kepentingan mereka berbeda dengan kepentingan Komisi A. Dalam kajian teknis sekaligus tinjauan langsung, salah seorang petugas gardu induk, Maman Kusmana menjelaskan bahwa travo yang berdekatan dengan tembok Yogya sudah tidak aktif lagi. Sehingga pengukuran jarak antara keduanya dihitung dari travo yang aktif. Setelah diukur ternyata jaraknya 45,8 meter. Lain halnya dengan jarak antara SUTT (Saluran Udara Tegangan Tinggi) dengan tembok Yogya yang terletak di sebelah utara. Maman yang diamini pejabat BPPT menyebutkan, berdasarkan hasil pengukuran terpaut 13,7 meter. ”Dan untuk keamanan dan kesehatan, saya sudah berpuluh-puluh tahun bekerja di sini merasa aman-aman saja, tidak ada masalah. Untuk kekhawatiran ledakan atau kebakaran, kami mempunyai alat yang dapat mendeteksi hal itu,” jelasnya. Di lokasi juga terlihat Kepala Toko Toserba Griya Kuningan, Markus. Ia menyebutkan bahwa tembok yang dibangun oleh perusahaannya tahan api dan panas. Menurutnya, pihak perusahaan cukup jeli dalam mengantisipasi bahaya yang mengancam. ”Sekarang semua sudah bisa melihat bahwa untuk jarak melebihi ketentuan peraturan yang berlaku, baik itu Permentamben ataupun Permenkes. Ternyata bukan hanya 20 atau 30 meter lagi, jarak antara keduanya terpaut sampai 45,8 meter. Melihat jarak tersebut ditambah keterangan dari PLN, maka keamanan terjamin,” tandas Kepala BPPT, Ir H Jajat Sudrajat MSi. Menanggapi hal itu, Ketua Komisi A Maman Wijaya mengatakan, semua anggota Komisi A telah melihat langsung jarak antara keduanya. Namun setelah dikaji kembali dalam rapat internal, pihaknya masih penasaran terhadap travo yang tidak aktif. ”Tadi kata petugas gardu induk, travo yang tidak aktif itu bisa diaktifkan kembali. Artinya belum ada kepastian bahwa travo yang dekat dengan dinding Yogya betul-betul tidak aktif sebelum diambil dan dibereskan. Apalagi saya mendengar gardu induk di Pancalang kebakaran, tentu ini menjadi satu bahan pertimbangan lagi bagi sikap kami terhadap polemik Yogya,” tegas Maman Wijaya. Sedangkan anggota Komisi A, Abriyanto Setiawan MSi mengatakan, jarak antara travo aktif dengan tembok Yogya telah memenuhi ketentuan. Meskipun jarak dihitung dari travo tidak aktif, tetap memenuhi ketentuan minimal 20 meter. Ketua DPRD H Acep Purnama SH MH berterima kasih atas tinjauan langsung Komisi A. Dikatakan, apabila jarak yang dipersoalkan selama ini tidak bermasalah, maka pihaknya berharap polemik Yogya selesai sampai di sini. (ded)

Tags :
Kategori :

Terkait