Soal Alat Tangkap Ikan, Nelayan Kecil Tak Bisa Dipidana

Jumat 19-05-2017,15:35 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON - 40 persen nelayan di Kabupaten Cirebon masih menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan. Ini menjadi tugas berat pemerintah daerah maupun pusat guna menuntaskan masalah tersebut. Direktur Polair Polda Jabar, Kombespol Suwarto mengatakan, menerapkan alat tangkap ramah lingkungan pada nelayan, tidaklah mudah. Sebab, ada satu hambatan yakni penggantian alat tangkap yang tidak ramah lingkungan menjadi ramah lingkungan tidaklah murah. \"Artinya, pemerintah harus melakukan rekayasa dengan memberikan bantuan alat tangkap ramah lingkungan kepada nelayan. Pemberian bantuan itu tentunya dilakukan secara bertahap,\" ujar Suwarto, usai audiensi dengan para nelayan di aula Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Cirebon, kemarin (18/5). Apalagi, kata Suwarto, nelayan di Kabupaten Cirebon didominasi nelayan kecil yang setiap harinya kebutuhan hidup itu harus dipenuhi. Yang perlu digarisbawahi adalah, bantuan yang akan diberikan nanti harus akuntabel, tepat sasaran dan tepat guna. \"Kemudian ada tahapan selanjutnya seperti pendataan nelayan dan verifikasi,\" ucapnya. Dia menjelaskan, nelayan yang masih menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan dapat dikenai sanksi, terutama bagi yang perahunya di atas 10 GT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sedangkan untuk nelayan kecil sanksi yang diberikan hanya dibawa ke kantor polisi untuk didata dan diberikan pembinaan dan pendampingan. Sebab, bagaimana pun nelayan kecil harus dilindungi. \"Penegakan hukum yang dimaksud untuk nelayan kecil bukan yang perkara masuk pengadilan. Tapi lebih kepada pembinaan. Lain halnya dengan perahu nelayan di atas 10 GT, akan dikenakan sanksi tegas,\" paparnya. Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Cirebon H Muhidin MM mengatakan, tuntunan nelayan dalam audiensi kali ini adalah menyelesaikan tentang Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Pemen KP) nomor 2 tahun 2015 tentang penggunaan alat tangkap ramah lingkungan. Namun, pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Sebab, itu sanksi bagi nelayan itu bukan kewenangan DKP, melainkan Polair Polda Jabar. \"Tugas kami hanya memfasilitasi bantuan dan kebutuhan nelayan untuk melaut,\" terangnya. Terpisah, Ketua KUD Mina Bumi Bahari, H Dade Mustofa mengakui, ada 40 persen nelayan di Kabupaten Cirebon yang masih menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan seperti Garok dan Arad. Bahkan, dirinya pun pernah berbincang dengan nelayan yang menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan. \"Jawabannya, nelayan tersebut tidak lain, karena alat tangkap tidak ramah lingkungan harganya murah, dan hasil produksinya lebih banyak, walaupun ikan-ikan kecil ikut terangkut,\" paparnya. Kendati demikian, pihaknya tetap mengingatkan agar nelayan yang bersangkutan bisa mengubah pola tangkap ikan di laut dengan alat yang ramah lingkungan. (sam)  

Tags :
Kategori :

Terkait