INDRAMAYU - Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Dinas Sosial melakukan bimbingan sosial dan rehabilitasi bagi eks pecandu Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif (Napza). Kepala Dinas Sosial Kabupaten Indramayu, Dr H Marsono MPd menjelaskan, masih ada stigma dan sifat kecanduan yang erat kaitannya dengan kekambuhan (relapsing) yang akan mengakibatkan korban penyalahgunaan NAPZA sulit untuk kembali menjalani kehidupan normal. \"Stigma tersebut coba kita ubah dan mereka diharapkan bisa menjalankan kehidupan seperti biasa, tidak kambuh dan bisa diterima di lingkungannya,” kata Marsono. Marsono menambahkan, tahap-tahap rehablitasi bagi para pecandu Narkoba saat ini yaitu rehabilitasi medis (detoksifikasi), rehabilitasi non medis, dan bina lanjut (after care). Sementara, untuk metode yang digunakan yaitu cold turkey, metode alternatif, terapi substitusi opioda, therapeutic community, dan metode 12 step. Sementara Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Indramayu, Ika Atu Putri SH mengatakan, pembinaan dan rehabilitasi bagi pecandu Napza merupakan amanat dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian, kata Ika, UU Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan Perda Jawa Barat Nomor 25 tahun 2012 tentang pencegahan dan rehabilitasi social korban penyalahgunaan Napza. “Untuk sementara kami lakukan pembinaan social kepada 50 orang. Kami mencegah melindungi dan menyelamatkan masyarakat dari penyalahgunaan Napza serta memberikan akses layanan kepada korban. Mereka sangat antusias apalagi kelanjutan program menawarkan berbagai pelatihan dan keahlian bagi mereka,” katanya. Atu menambahkan, para peserta selanjutnya akan diberikan pelatihan keterampilan secara gratis. Seperti pelatihan di bidang otomotif mobil, motor, menjahit, dan juga barber shop. (oet)
Eks Pecandu Napza Diberi Pelatihan Keterampilan
Jumat 19-05-2017,22:05 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 13-10-2026,05:24 WIB
Update Naturalisasi Taisei Marukawa, Dokumen Diserahkan tetapi Syarat FIFA dan 5 Tahun Tinggal Jadi Penentu
Selasa 13-10-2026,05:23 WIB
Timnas Indonesia Masuk Pot 3 Kualifikasi Piala Dunia 2030, Jepang hingga Arab Saudi Bisa Jadi Lawan Berat
Selasa 13-10-2026,02:01 WIB
Lowongan Kerja Agrinas Palma Nusantara Oktober 2026, Buka 9 Posisi di Berbagai Wilayah
Selasa 13-10-2026,05:39 WIB
Masuk Pot 3, Ini Deretan Kandidat Kuat Lawan Timnas Indonesia di Ronde 2 Kualifikasi Piala Dunia 2030
Selasa 13-10-2026,15:00 WIB
Timnas Indonesia Full Skuad di FIFA Matchday November 2026, Jay Idzes Pulih Diikuti Miliano dan Hilgers
Terkini
Selasa 13-10-2026,22:00 WIB
Cirebon Mask Festival 2026 Hadirkan 5 Negara, 80 Persen Pertunjukan Angkat Tari Topeng Lokal
Selasa 13-10-2026,21:01 WIB
KRI Dewaruci Sandar di Cirebon, Masyarakat Bisa Naik Kapal Legendaris TNI AL Gratis hingga 18 Oktober
Selasa 13-10-2026,20:37 WIB
BREAKING NEWS! KPK Gelar OTT di BNPB, Sejumlah Pihak Diamankan dan Diperiksa
Selasa 13-10-2026,20:27 WIB
Epson Anniversary Tawarkan Cashback hingga Rp300 Ribu, Cek Pilihan Projector EB Series
Selasa 13-10-2026,20:00 WIB