Kuasa Hukum Terdakwa Geng Motor Cium Ada Rekayasa

Sabtu 20-05-2017,02:05 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Tujuh terdakwa kasus geng motor menjalani sidang pledoi (pembelaan) secara tertutup di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jumat (19/5). Sidang berlangsung dengan dua berkas. Berkas pertama menghadirkan dua terdakwa, yakni  Eko Ramadhani (27) dan Rivaldi Aditiya. Kemudian, berkas kedua menghadirkan lima orang terdakwa, yakni Supriyanto (20), Sudirman (21), Jaya (23), Hadi Saputra (23), dan Eka Sandi (24). Dalam persidangan tersebut, terlihat keluraga korban dan terdakwa hadir di Pengadilan Negeri Kota Cirebon. Di mana, mereka semua ingin menyaksikan persidangan tersebut, walaupun kenyataanya tertutup untuk umum. Titin Prialianti SH selaku kuasa hukum terdakwa Sudirman mengatakan, keberatan dengan tuntuan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU). Karena, kliennya tidak terlibat dalam kasus tersebut. “Saya minta Sudirman dibebaskan dari tuntuan tersebut. Karena faktanya memang dia tidak bersalah,” kata Titin. Titin keberatan dengan tuntutan JPU yang menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan penusukan dengan menggunakan mandaw atau samurai kecil ke bagian dada sebelah kiri korban, Eky. Pasalnya, kaos yang dihadirkan sebagai barang bukti yang dikenakan korban saat kejadian masih terlihat utuh tanpa ada robekan. Kemudian, keterangan para saksi terkait waktu untuk melakukan pembunuhan dinilai tidak masuk akal. Keterangan Liga Akbar salah seorang saksi yang terakhir kali bersama korban menyatakan pada 27 Agustus 2016 pukul 21.15 WIB saat lewat Jl Perjuangan dilempari para terdakwa. Selanjutnya, orang tua Eky, Rudian, mendapat laporan dari Polsek Talun yang menemukan anaknya kecelakaan pukul 22.00 WIB. Artinya, pembunuhan berencana mustahil dilakukan melihat waktu yang digunakan selisinya hanya sekitar 45 menit saja. “Sekarang logikanya pemubunuhan berencana, dugaanya dikejar, dipukul di jembatan Talun, dibawa ke belakang showroom. Kemudian dianiaya, diperkosa, dibalikin lagi ke jembatan Talun. Logikanya tidak mungkin itu bisa terjadi hanya dalam waktu 45 menit saja,” papar Titin. Kuasa hukum 4 terdakwa lainnya, Jogi Nainggolan juga bernada sama. Dia kecewa dengan JPU yang menuntut mati para terdakwa. Karena menurutnya, para terdakwa tidak bersalah. Karena itu dirinya meminta agar para terdakwa dibebaskan dari tuntuan mati. “Saya mencium adanya rekayasa dalam penganan kasus tersebut,” ungkap Jogi. (fazri)

Tags :
Kategori :

Terkait