Begini Kuasa Hukum Terdakwa Geng Motor Cium Rekayasa Kasus Eky-Vina

Sabtu 20-05-2017,14:35 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Kuasa hukum dari terdakwa kasus geng motor, Jogi Nainggolan, mencium adanya rekayasa dalam penangan kasus pemerkosan dan pembunuhan terhadap Vina dan Eky. Menurutnya, penangkapan terhadap para terpidana dan terdakwa tidak menggunakan cara yang prosedural dan profesional. Karena, penangkapan dilakukan anggota satnarkoba Polres Cirebon Kota, yang mana salah satu anggotnya merupakan ayah dari salah satu korban. Artinya, kata Jogi, tindakan tersebut dilakukan secara pribadi dan tidak dilengkapi dengan surat penangkapan. (Baca: Kuasa Hukum Terdakwa Geng Motor Cium Ada Rekayasa) “Kasus ini bukan kasus tertangkap tangan. Kalau kasus tertangkap tangan setiap orang, tidak harus polisi, masyarkat pun bisa melakukan penangkapan. Karena, pada saat itu diketahui ada peristiwa pidana,” kata Jogi. Lebih lanjut menurut Jogi, ada penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan. Seharusnya, penangkapan tersebut dilakukan satuan yang berhak menangani kasus-kasus tindak pidana kriminal. (Baca: Kuasa Hukum Minta 7 Terdakwa Geng Motor Dibebaskan dari Tuntutan Mati) “Kalau dia menghormati hukum, sebagai pelapor menyerahkan kasus ini ke satuan yang berhak,” kata Jogi. Sebelum diserahkan Satreskrim, lanjut Jogi, para terdakwa dan terpidana terlebih dahulu dipukuli. “Ini tindakan yang sangat luar biasa, itu kejahatan,” kata Jogi. Kemudian, orang tua para terdakwa telah melaporkan perbuatan onkum penyidik yang tidak bertanggung jawab ke Propam Polda Jawa Barat. Dan mereka sudah disidangkan untuk kasus indispliner dalam pelaksanaan tugas. (Baca: 7 Geng Motor Pembunuh Eky-Vina Dituntut Hukuman Mati) Kejanggalan berikutnya terlihat saat pemerikasaan dengan status sebagai tersangka dilakukan jam tiga pagi. “Bayangkan saja jam tiga pagi, sudah orang kelelahan dan kecapekan. Padahal bukan tertangkap tangan,” kata Jogi. Jogi menduga, BAP yang dibuat sebelumnya sudah dikondiskan oleh penyidik. Pasalnya, pada waktu itu para terdakwa tidak didampingi kuasa hukum. (fazri)

Tags :
Kategori :

Terkait