JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara terhadap James Gunarjo kemarin. Majelis beranggapan James terbukti secara bersama-sama menyuap pegawai Ditjen Pajak Tommy Hindratno terkait pengurusan pengembalian kelebihan pembayaran atau restitusi pajak PT Bhakti Investama Tbk (BHIT).
Majelis juga mengganjar James denda Rp100 juta yang bisa diganti dengan tiga bulan kurungan. Putusan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Dharmawati Ningsih di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin. James tidak sendirian dalam menyuap. James memberikan uang Rp280 juta ke Tommy bersama-sama Komisaris Independen PT Bhakti Investama Antonius Z Tonbeng. “Telah terbukti kalau pemberian uang Rp280 juta itu berkaitan dengan pajak PT Bhakti Investama,” kata hakim Dharmawati.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan James dihukum 5 tahun penjara. Atas putusan ini, James menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan upaya banding atau tidak. Hingga kini, Antonius belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Pemberian suap kepada Tommy ini berawal dari pertemuan antara James, Antonius, dan Tommy di Gedung MNC Tower, Kebon Sirih, Jakarta pada Januari 2011 dan Maret 2011.
Saat itu, PT Bhakti Investama tengah mengajukan pengajuan restitusi senilai Rp3,4 miliar. Menurut hakim, dalam pertemuan tersebut, James bersama-sama Antonius meminta kepada Tommy membantu agar pemeriksaan pajak tidak terlalu banyak mengoreksi pada biaya-biaya yang berdampak mengurangi nilai lebih bayar pajak (restitusi) PT BHIT. James kemudian menjanjikan akan memberi sesuatu kepada Tommy dengan berkata “Kalau berhasil, adalah”.
Restitusi perusahaan milik taipan Hary Tanoesudibjo tersebut terdiri atas pajak penghasilan (PPh) Badan tahun 2010 sebesar Rp517,6 juta dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 2003-2010 Rp3,2 miliar.
Pada 17 April 2012, James menelepon Maya Sari Dewi, Accounting Manager BHIT. Mereka membicarakan uang imbalan yang akan diberikan kepada pemeriksa pajak. James mengatakan hal tersebut sudah dibicarakan dengan Antonius Tobeng. Surat ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) akhirnya terbit pada 24 April 2012 atas SPT PPh Badan 2010 senilai Rp517,6 jua, serta atas SPT PPN tahun 2003-2010 senilai Rp2,9 miliar. Tommy pun menagih janji James. Pada 11 Mei 2012, KPP PMB menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) senilai total Rp3,4 miliar, yang merupakan akumulasi restitusi PPh dan PPN.
James menghubungi Antonius pada 5 Juni untuk memberitahukan pencairan restitusi melalui rekening BCA Nomor 4783011908 atas nama BHIT. Antonius lantas memerintahkan untuk menarik Rp350 juta dari rekening itu dengan menggunakan cek. Hari itu pula, Aep Sulaeman, Staf Finance BHIT mencairkan cek BCA nomor AU 570649 senilai Rp340 juta, yang ditandatangani Darma Putra Wati selaku Direktur dan Wandhy Wira Riady selaku Direktur Keuangan dan Akuntansi. Pencairan dilakukan di KCP BCA Wahid Hasyim. Uang dimasukkan dalam amplop BCA warna coklat, dan dibawa menggunakan satu buah tas kertas warna hitam. Uang tersebut dibawa ke MNC Tower.
James lantas menjemput uang dalam tas kertas tersebut dengan mengendarai mobil Toyota Harrier B 88334 DW. James lalu meninggalkan gedung MNC Tower dan menghubungi Tommy Hindratno, yang intinya mengatakan uangnya sudah ada dan akan diberikan pada keesokan harinya di Rumah Sakit St Carolus Jakarta.
Setelah menerima uang Rp340 juta, James mengambil Rp60 juta, sedangkan sisanya yang Rp280 juta akan diserahkan ke Tommy. Pada 6 Juni, Tommy berangkat dari Surabaya bersama ayahnya, Hendi Anuranto. Sesampainya di bandara pada sekitar 12.30, Tommy bersama Hendi naik taksi menuju RS St Carolus. Di tengah jalan, Tommy berubah pikiran dan meminta pindah ke Hotel Harris. Karena takut ada kamera CCTV, pertemuan dipindah ke Restoran Sederhana Masakan Padang Jl Kiai Haji Abdullah Syafi\'i di Lapangan Ros, Tebet, Jakarta Selatan.
Sesampai di restoran Padang, Tommy takut menerima uang secara langsung, dan meminta James menyerahkan uang kepada ayahnya, Hendi, yang berada di ruangan berbeda di restoran tersebut. Sesuai permintaan Tommy, James meletakkan tas warna hitam yang berisi uang Rp280 juta. Kemudian, terdakwa menghampiri Tommy dan mengatakan uang sudah diserahkan. Namun, ketika akan meninggalkan restoran Padang itu, petugas KPK menangkap ketiganya. (sof/ttg)