JAKARTA- Delapan saksi hadir dalam sidang lanjutan kasus mega korupsi E-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Senin (22/5). Fakta persidangan kembali mengungkap kejanggalan dalam proyek dengan total anggaran mencapai Rp 5,9 triliun tersebut. Di antaranya manipulasi data surat pertanggungjawaban (SPJ) tim supervisi E-KTP. Tidak tanggung, angkanya mencapai Rp2,5 miliar. Bendahara Pembantu Ditjen Dukcapil Kemendagri Junaidi mengakui itu dalam sidang kemarin. Dia menyebutkan bahwa dirinya membuat SPJ fiktif. Sebab, tidak ada lagi uang untuk kebutuhan dinas tim supervisi. \"Karena belum dikembalikan,\" ungkap dia menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdul Basir. SPJ Fiktif tersebut dia buat menggandalkan data dinas tim supervisi. Mulai dari tiket untuk transportasi sampai biaya menginap di hotel. \"Itu yang dibelanjakan,\" terang dia. Berkaitan dengan hal itu, Hakim Ketua John Halasan Butar Butar turut bertanya kepada Junaidi. \"Kenapa fiktif?\" tanya dia. Junaidi lantas menjawab, SPJ yang dibuat fiktif lantaran tidak pernah ada pembayaran. Mendapat jawaban tersebut, John kembali bertanya. \"Untuk apa dibuat (SPJ fiktif)?,\" ungkap dia. \"Menutupi yang Rp2,5 miliar,\" balas Junaidi. Berdasar pengakuan Junaidi dalam sidang kemarin, uang Rp2,5 miliar tersebut berasal dari dana talangan juga dana pinjaman. Dia berikan kepada mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman melalui mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Kemendagri Sugiharto secara bertahap. \"Kadang seratus (juta) kadang dua ratus,\" ungkap dia. Namun demikian, dia tidak tahu untuk apa uang tersebut. \"Katanya ada kebutuhan Pak Dirjen (Irman),\" tambahnya. Meski tidak tahu pasti uang sebesar itu digunakan untuk apa, Junaidi tetap memberikannya kepada Sugiharto. Sebab, mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri yang bermukim di Depok, Jawa Barat, itu meminta langsung kepada dirinya. Keterangan itu dia tegaskan ketika JPU KPK Abdul Basir kembali bertanya. \"Pernah Pak Gih (Sugiharto) minta (uang)?\" ucap Abdul. Dengan singkat Junaidi menjawab. \"Pernah,\" kata Junaidi. Uang itu yang kemudian dipakai untuk kebutuhan Irman. Selain mengakui telah membuat SPJ fiktif, Junaidi juga mengungkapkan bahwa dirinya membakar catatan keuangannya. Itu pun dia lakukan atas perintah terdakwa dalam kasus E-KTP. \"Saya nggak tahu (kenapa dibakar), perintah saja,\" jelasnya. Catatan tersebut sempat ditanyakan dan dicari oleh penyidik senior KPK Novel Baswedan. \"Iya, Pak Novel kejar catatan yang saya bakar tadi,\" ungkap dia. Semula, dia tidak mengaku sudah membakar catatan tersebut. Lantaran terus ditanyai, akhirnya dia mengaku. Terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan, instansinya terus mempelajari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan E-KTP. Tidak terkecuali sidang kemarin. Lembaga antirasuah juga tidak berhenti mengembangkan penyidikan kasus korupsi E-KTP. \"KPK melakukan penelusuran aset penanganan kasus (korupsi) E-KTP, ungkapnya. Itu dilakukan dalam penyidikan untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. Untuk kebutuhan penyidikan tersebut, KPK juga memperpanjang masa tahanan pengusaha yang diduga turut berperan membagikan duit panas dari korupsi E-KTP. \"Hari ini (kemarin) dilakukan perpanjangan masa penahanan 30 hari ke depan,\" ucap Febri. (syn)
Sidang Korupsi E-KTP, Terkuak SPJ Fiktif Rp 2,5 Miliar
Selasa 23-05-2017,10:05 WIB
Editor : Husain Ali
Kategori :