JAKARTA- Berdiri di atas tanah milik TNI Angkatan Laut (AL). Dikenal Sebagai pusat kebugaran. Ternyata, Atlantis Jaya Gym jadi lokasi bisnis prostitusi. Senin dini hari kemarin (22/5) Polres Jakarta Utara menggerebek bangunan ruko di Kelapa Gading itu. Sebanyak 141 pria diamanakan yang ikut pesta seks gay di sana. Keteguhan polisi kini diuji dalam pengungkapan tersebut. Banyak pihak, termasuk media asing, menyebut otoritas Indonesia menindas kebebasan HAM, terutama kalangan lesbian, gay, biseksual, transgender (LGBT). Padahal, penindakan itu sendiri dilakukan karena pesta seks tersebut melanggar UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pengungkapan yang dilakukan Polres Jakarta Utara itu terbilang sangat besar. Jumlah peserta pesta seks gay yang mencapai 141 orang adalah tangkapan terbesar dari pesta seks yang pernah terjadi di Indonesia. Empat di antaranya berasal dari luar negeri yakni Inggris, Singapura, dan Malaysia. “Kami menangkap 10 orang pekerja dan 131 pengunjung,” kata Kapolres Jakarta Utata Kombes Pol Dwiyono. “Sepuluh pekerja itu adalah seorang sekuriti, enam penari striptis, seorang pengelola, dan dua kasir yang merangkap resepsionis. Mereka menjadi tersangka,” lanjut kapolres. Semua pria yang diamankan diinapkan di Mapolres Jakarta Utara selama 17 jam. Polisi melakukan pemeriksaan urine untuk mengetahui apakah mereka melakukan penyalahgunaan narkoba. “Lima pengunjung positif narkoba dan masih ditahan. Lalu, ada dua orang dari pekerja yang positif narkoba,” papar Dwi. Terkait Atlantis Jaya Gym dijadikan lokasi pesta seks, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. Laporan itu masuk sejak Februari lalu. Namun, penindakan baru dilakukan kemarin karena polisi harus memastikan kebenaran informasi itu. “Kami memantau dan menyelidiki lokasi itu selama sekitar tiga bulan,\" tutur Dwi. Sesuai namanya sebagai pusat kebugaran, Atlantis Jaya Gym menyediakan peralatan fitnes. Namun, dari lantai dua sampai empat bagunan ruko itu digunakan sebagai tempat bisnis prostutusi sesama jenis. Saat digerebek, Atlantis Jaya Gym sedang menyelenggarakan pesta seks berjudul The Wild One. Pengunjung dikenai biaya Rp 185 ribu untuk masuk. Dwi menegaskan, para pelaku akan dijerat pasal UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka akan dibagi dalam dua kelompok, yaitu penyedia jasa pornografi. Masuk kelompok ini adalah pengelola. “Tersangka penyedia jasa pornografi dikenakan pasal Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat 2 UU Nomor 44 tahun 2008,” tandas Dwi. “Tuntutan hukuman maksimalnya 10 tahun penjara,” imbuhnya. Lalu, lanjut Dwi, kelompok tersangka kedua yang berperan sebagai penari striptis dikenakan Pasal 36 Jo Pasal 10 UU Nomor 44 tahun 2008. Sementara itu, Induk Koperasi TNI AL (Inkopal) Kelapa Gading mengaku tidak tahu menahu kalau di salah satu ruko digunakan untuk lokasi bisnis prostitusi. “Maaf sekali, kami tidak bisa memberikan datanya saat ini karena sedang rapat. Dan kasusnya ada di Polres Jakarta Utara,” ujar pejabat TNI AL yang enggan menyebutkan namanya tersebut. Ketua Fraksi PKS di DPR Jazuli Juwaini menilai perilaku LGBT sangat memprihatinkan dan membahayakan generasi bangsa. “Pesta seks sesama jenis ini jelas sangat memprihatinkan. Kita semua harus waspada jangan sampai menular kepada generasi bangsa. Rusak generasi kita jika virus ini menyebar kepada anak-anak kita,\" ujarnya, Senin (22/5). Jazuli menuturkan, LGBT jelas bertentangan dengan Pancasila, konstitusi, dan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama, budaya luhur, dan perikemanusiaan. “Ini juga menandakan bahwa Indonesia darurat LGBT,\" tegasnya. Legislator Dapil Banten itu berpendapat, perilaku homoseksual atau LGBT menandakan semakin pentingnya penanaman nilai Pancasila, khususnya nilai agama sebagai amanat sila pertama kepada generasi bangsa. “Mari kita didik anak-anak kita untuk mengenal Allah, mengenal agama yang mengajarkan fitrah kemanusiaan, sehingga selamat dari perilaku yang menyimpangi fitrah manusia,\" kata dia. Menurutnya, perilaku LGBT juga tidak lepas dari masifnya budaya liberal yang menyusup dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Akibatnya perilaku generasi bangsa semakin permisif dan menganut kebebasan tanpa batas. Jazuli mengapresiasi kinerja aparat kepolisian yang telah berhasil membubarkan dan menindak para pelaku. Tentu kerja sama dengan berbagai elemen masyarakat harus lebih ditingkatkan agar perilaku menyimpang ini bisa dideteksi dan dicegah sejak dini. \"Polisi harus berani mengungkap kasus ini. Aktif menjalin kerja sama untuk mencegah bencana sosial akibat perilaku menyimpang kaum homoseksual ini demi menyelamatkan generasi bangsa,\" pungkas anggota komisi I DPR itu. Psikolog dan praktisi pendampingan anak Seto Mulyadi mengatakan yang dilawan polisi adalah pesta seksnya. Menurutnya, dari segi agama, pesta seperti itu dilarang. Baik yang dilakukan penyuka sama jenis maupun lawan jenis. Supaya tidak membudaya, perlu ada upaya bersama melindungi keluarga supaya tidak terjerumus dalam LGBT. “Cara paling mudah, tidak sekadar melarang anak pacaran,” jelasnya. Melarang anak pacaran jika tanpa ada edukasi yang baik, bisa memicu perilaku suka sesama jenis. Cara lain menghalau pengaruh LGBT adalah bisa dengan seni budaya. Misalnya melalui tari yang isinya ada perempuan dan laki-laki. Pada intinya, keluarga harus bisa menanamkan pemahaman bahwa kehidupan yang normal itu menyukai lawan jenis. Bukan menyukai sesama jenis. (wan/jun/dod/ang)
Darurat LGBT, Polisi Amankan 141 Pria dalam Pesta Seks di Jakarta
Selasa 23-05-2017,11:05 WIB
Editor : Husain Ali
Kategori :