INDRAMAYU – Pemerintah Kabupaten mengusulkan perubahan Perda Penyelenggaraan Pemilihan Kuwu (pilwu) di Kabupaten Indramayu dalam rapat paripurna, Selasa (23/5). Setidaknya ada enam perda yang diusulkan eksekutif, termasuk perubahan perda penyelenggaraan pilwu. Sekda Ahmad Bahtiar mengatakan, perda tentang penyelenggaraan pemilihan kuwu sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Untuk itu perlu dilakukan perubahan. Apalagi di tahun 2017 juga akan diselenggaran pilwu serentak. “Nanti akan diatur tentang biaya pemilihan kuwu agar tidak membebani calon kuwu. Untuk itu harus diubah perdanya,” ujarnya. Setelah disampaikan dalam rapat paripurna, Ahmad berharap DPRD bisa segera melakukan pembahasan. Sehingga peraturan daerah bisa segera rampung, efektif dan sesuai dengan kebutuhan. “Kami tentunya berharap, apabila masih ada kekurangan dari kami, DPRD bisa melengkapi,” ujarnya. Sementara Ketua Fraksi PKS, Ruswa mengatakan, perubahan perda tentang penyelenggaraan pilwu memang mendesak. Apalagi akhir 2017 nanti pilwu serentak akan digelar. Dia pun berharap pemilihan kuwu nanti bisa lebih kompetitif dan hemat biaya. “Untuk itulah nanti akan dilakukan perubahan. Yang pasti dalam pemilihan kuwu, panitia tidak boleh memungut biaya dari calon. Karena untuk pembiayaan, sesuai ketentuan sumber dananya dari APBD Kabupaten dan APBDes,” tuturnya. Untuk diketahui, enam raperda yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Indramayu adalah Raperda tentang Pembagian Tanah Eks-Pangonan untuk Desa Sukra, Sukra Wetan, dan Desa Bogor Kecamatan Sukra. Kemudian Raperda tentang Rumah Kost. Berikutnya Raperda tentang Bantuan Hukum Untuk Rakyat Miskin. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa. Selanjutnya Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kuwu di Kabupaten Indramayu. Lalu Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. (oet)
Usulkan Perubahan Perda Pemilihan Kuwu
Rabu 24-05-2017,21:05 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 05-10-2026,09:30 WIB
Kebocoran Pipa Pertamina di Indramayu, 808 Warga Akhirnya Dapat Kompensasi
Senin 05-10-2026,08:24 WIB
Head to Head Indonesia VS Thailand, 35 Laga Jadi Saksi, Final FIFA ASEAN Cup 2026 Siap Menanti
Senin 05-10-2026,13:37 WIB
iPhone 18 Pro Max vs Xiaomi 18 Pro Max, Adu Spesifikasi, Kamera, Baterai dan Harga, Mana Lebih Unggul?
Senin 05-10-2026,05:15 WIB
Emas Batangan vs Emas Digital: Cara Penyimpanan, Risiko, dan Tips Memilih Investasi
Terkini
Selasa 06-10-2026,04:01 WIB
Kebutuhan Pendukung Umrah Perlu Disiapkan Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
Selasa 06-10-2026,02:00 WIB
Ranking FIFA Indonesia Usai Juara ASEAN Cup 2026, Hanya Terpaut Tipis dari Kazakhstan
Senin 05-10-2026,23:40 WIB
?Rekomendasi 7 Tanaman Minimalis untuk Hiasan Rumah, Cocok Buat Ruangan Sempit dan Tetap Estetik
Senin 05-10-2026,23:36 WIB
Tanaman Minimalis untuk Hiasan: 7 Pilihan Cantik yang Tidak Makan Banyak Ruang dan Tempat
Senin 05-10-2026,23:31 WIB