BARCELONA – Bintang Barcelona, Lionel Messi harus menerima kenyataan mendapat hukuman 21 bulan penjara dari pihak otoritas Spanyol. Messi dihukum terkait kasus penggelapan pajak. Sebelumnya, Messi mengajukan banding atas hukuman tersebut, namun Mahkamah Agung Spanyol juga menolak banding Messi. Selain itu, ayahnya, Jorge Messi juga mendapatkan hukuman masa tahanan yang sama, namun mendapat pengurangan menjadi 15 bulan. Messi dianggap terbukti bersalah telah menggelapkan pajak dari tahun 2007 sampai 2009, senilai 3,5 juta poundsterling (Rp60 miliar). Karenanya, pesepakbola asal Argentina itu dijatuhkan hukuman selama 21 bulan masa tahanan. Melalui kuasa hukumnya, Messi mengajukan banding atas hukuman tersebut pada Maret lalu. Sidang banding telah dilakukan pada Rabu (24/5) dan Mahkamah Agung Spanyol menolak banding yang diajukan. Messi dan ayahnya tetap bersalah dan mendapatkan hukuman penjara selama 21 bulan. Hanya saja, mereka tidak perlu mendekam di penjara. Berdasarkan hukum yang dimiliki Spanyol, apabila hukuman masih di bawah 2 tahun, maka sang tertuduh tak perlu mendekam di balik jeruji besi. Artinya, meski sudah jatuh vonis Messi dihukum 21 bulan penjara, namun masih bisa menghirup udara segar. Namun, sebagai gantinya pria berusia 29 tahun tersebut diminta untuk membayar denda sebesar 1,7 juta poundsterling (Rp29 miliar) dan menjalani masa percobaan. Untuk sang ayah, dirinya juga akan menjalani masa percobaan dan harus membayar denda sebesar 1,1 juta poundsterling (Rp18 miliar). (sun/fat/pojoksatu)
Banding Ditolak, Messi Dihukum 21 Bulan Penjara
Kamis 25-05-2017,03:05 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :