Bulan Puasa, Jam Kerja PNS Berkurang

Senin 29-05-2017,09:05 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

KUNINGAN - Pemerintah Kabupaten Kuningan memberlakukan jam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil selama bulan puasa ini 32 jam 50 menit. Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Setda Kuningan Wahyu Hidayah mengatakan, surat edaran bupati tentang Penetapan Jam Kerja PNS selama Bulan Ramadan 1438 H/2017 M telah disebarluasakan dan wajib dipatuhi oleh seluruh PNS. Aturan tersebut, kata Wahyu, merupakan tindak lanjut Surat Edaran dari Menteri PAN dan RB untuk dilaksanakan oleh seluruh PNS termasuk di Kabupaten Kuningan. “Jam kerja PNS Pemkab Kuningan ada penyesuaian terutama di jam masuk dan pulang kerja. Jika sebelumnya masuk kerja berlaku pukul 07.15 WIB, maka selama bulan puasa menjadi pukul 07.30 WIB. Sedangkan jam pulang, dari sebelumnya pukul 15.15 WIB menjadi pukul 14.30 WIB,\" ungkap Kabag Humas kepada Radar Kuningan. Namun demikian, kata Wahyu, khusus untuk hari Jumat waktu pulang kerja menjadi pukul 15.00 WIB karena waktu istirahat lebih lama. Jika pada hari biasa jam istirahat berlaku mulai pukul 12.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB, maka pada hari Jumat mulai pukul 11.30 WIB hingga pukul 12.30 WIB. \"Pokoknya jam kerja seluruh SKPD yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama satu minggu, maka pada bulan Ramadan ini total jam kerja 32 jam 50 menit. Silakan bagi pimpinan SKPD masing-masing menyesuaikan situasi dan kondisinya agar jam kerja tersebut bisa diterapkan,\" ujar Wahyu. Meski ada pengurangan jam kerja PNS, Wahyu mengatakan, sesuai amanat Bupati Kuningan agar hal ini tidak berdampak pada pelayanan masyarakat. Menurut dia, puasa jangan dijadikan alasan menyebabkan menurunnya produktivitas PNS. \"Karena melayani masyarakat juga sebagai salah satu bentuk ibadah yang akan dicatat oleh Allah SWT sebagai amalan di bulan penuh rahmat ini. Mudah-mudahan Allah mencatatnya sebagai pahala yang berlipat ganda pula,\" ujar Wahyu. (fik)

Tags :
Kategori :

Terkait