Kamdan Angkat Koper

Selasa 23-10-2012,11:38 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Resmi Dipecat Bupati, Surat Diterima Istri KUNINGAN – Akhirnya keputusan yang ditunggu-tunggu keluar. H Kamdan SE yang baru saja diskorsing selama sebulan, resmi dipecat dari jabatan Direktur PDAM Tirta Kamuning. Surat keputusan tersebut telah diterima oleh yang bersangkutan, Senin (22/10) sekitar pukul 14.00. Sekda Drs H Yosep Setiawan MSi mengakui hal itu kala dikonfirmasi Radar. Dia menyebutkan, SK diambil oleh istri Kamdan mengingat yang bersangkutan tengah berada di luar kota. “Penerimaan SK diwakili oleh istri Pak Kamdan karena Pak Kamdan sedang di Jakarta,” terangnya melalui pesan pendek. Ditanya apa keputusannya, Yosep tidak menjawabnya. Begitu juga ketika ditanya apa alasan-alasan pemecatan Kamdan, Yosep tetap tidak menjawab. Kamdan sendiri saat dikonfirmasi mengakui telah menerima SK tersebut. Namun dirinya belum membaca secara langsung, lantaran kemungkinan baru pulang ke Kuningan hari ini. Berdasarkan informasi dari istrinya, isi SK berbunyi pemberhentian dengan hormat. “Jadi dua orang yang diberhentikan yaitu Pak Kamdan dan Pak Hormat,” guyonnya yang terdengar tidak kaget menerima keputusan tersebut. Diakui Kamdan, dirinya tidak merasa kaget atas keputusan itu. Sebab sejak awal ia sudah menduga bakal menerima perlakuan seperti itu. “Nanti ngobrol panjangnya kalau saya sudah ada di Kuningan,” ujarnya. Di gedung dewan, sekretaris komisi B, Drs AR Sukiman yang belum mengetahui SK pemecatan Kamdan telah dikeluarkan mencoba mengeluarkan statemen. Menurutnya, Bupati H Aang Hamid Suganda terbilang bijak dan tegas dalam persoalan yang menimpa Kamdan. Ketegasan itu tidak melulu diartikan hantam kromo yang berarti muncul reaksi setelah ada aksi. Justru Aang dinilai mampu mengeluarkan keputusan berdasarkan pertimbangan yang tidak lepas dari tanggung jawab dan aturan. “Jadi meskipun tanggal 20 Oktober merupakan batas akhir masa skorsing Kamdan, ia masih memberikan tenggang waktu. Itu merupakan sikap bijaknya, bukan berarti tidak tegas,” ungkap politisi PDIP yang juga mantan ketua pansus PDAM tersebut. Menanggapi masalah rekomendasi DPRD yang tidak dijadikan bahan pertimbangan keputusan bupati, Sukiman geleng-geleng kepala. Menurut dia, justru kajian pansus dijadikan dasar pertimbangan bupati. Sebab setelah menerima rekomendasi DPRD, tindakan dari bupati muncul dengan keluarnya keputusan skorsing. “Saya kira dengan adanya keputusan skorsing, kajian pansus berarti digunakan. Mekanismenya kan sudah jelas ada perda. Jadi kewenangan itu sudah dilimpahkan ke bupati,” kata Sukiman. Seolah memberikan pembelaan kepada bupati, dia mengemukakan, rekomendasi DPRD sebetulnya sudah digunakan. Hanya saja tidak secara eksplisit. Ini dibuktikan dengan langkah awal berupa tindakan skorsing. Sebab, dengan menjadikan rekomendasi dewan sebagai dasar pertimbangan, maka bupati bakal dianggap melempar tanggung jawab. “Kalau rekomendasi dewan dijadikan dasar pertimbangan eksplisit nanti terkesan bupati melemparkan tanggung jawab kepada dewan dong. Makanya sesuai perda yang ada, dasar-dasar pertimbangan itu disandarkan pada perda. Jadi bukan tidak menghormati lembaga legislatif. Rekomendasi dewan cukup dijadikan dasar pertimbangan implisit yang ada di hati dan otak,” bela Sukiman. Ditanya soal keputusan yang hendak diambil terhadap nasib Kamdan, dia merasa yakin Bupati Aang merupakan orang bijak. Baginya, Aang merupakan orang tua yang memiliki pertimbangan matang dan dipastikan memilih yang terbaik untuk kepentingan daerah. Termasuk ketika memilih sosok pengganti Kamdan, Sukiman merasa yakin Aang telah memiliki kriteria yang layak. Bagi dia, sosok yang layak untuk menduduki posisi Direktur PDAM ialah orang yang memahami tentang PDAM dan taat aturan. “Yang layak itu orang yang memahami tentang PDAM dan taat pada aturan, siapa pun orangnya. Karena kalau tidak begitu PDAM bisa hancur. Yang jelas kalau saya ditunjuk jadi direktur, saya tidak siap dan saya akan merasa malu,” pungkasnya. (ded)

Tags :
Kategori :

Terkait