JAKARTA – Kepastian hukum yang rendah di Indonesia membuat investor asing ragu-ragu untuk menanamkan modal. Karena itu, pemerintah akan memberikan jaminan investasi bagi investor asal Timur Tengah. Fasilitas itu diminta Uni Emirat Arab, Qatar, dan Arab Saudi. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menyatakan, payung hukum perlindungan investasi diberikan untuk proyek-proyek yang digarap investor asal Timur Tengah. Salah satunya, Masdar, investor asal UEA yang berminat membangun pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) terapung di Waduk Carita, Jawa Barat. Sejumlah poin yang dibahas adalah proteksi proyek dari nasionalisasi, penyelesaian arbitrase jika terjadi kebuntuan, serta pelepasan saham melalui mekanisme pasar modal. ’’Banyak yang mereka minta. Tapi, yang krusial berkaitan dengan undang-undang pasar modal dan arbitrase,’’ tutur Chandra. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong menambahkan, payung hukum perlindungan investasi diberikan untuk menindaklanjuti kunjungan sejumlah kepala negara Timur Tengah ke Indonesia, termasuk Raja Salman dari Arab Saudi. ’’Saat Presiden Jokowi ke Riyadh untuk USA-Arab Islam Summit, beliau ketemu sejumlah kepala negara. Termasuk UEA dan Qatar. Perlu ada tindak lanjut untuk memfasilitasi rencana investasi dari Timur Tengah,’’ kata Lembong. Saat ini banyak investasi dari Timur Tengah yang masuk dengan mekanisme business-to-business melalui negara lain atau fund manager. Namun, Indonesia mengincar penempatan investasi langsung sebagaimana yang diperoleh Malaysia dan Thailand. Sektor yang ditawarkan adalah pariwisata, energi, dan perumahan dengan harga terjangkau. (dee/c15/noe)
Investor Timur Tengah Khawatir Nasionalisasi
Kamis 01-06-2017,14:30 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :