MAJALENGKA – Sepanjang bulan Ramadan, para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintah kabupaten (Pemkab) Majalengka bakal mendapatkan potongan jam kerja dan pulang lebih awal. Namun hal itu diharapkan tidak membuat PNS malas bekerja selama Ramadan. Informasi tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majalengka, Ahmad Sodikin. Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Bupati Majalengka Nomor 782 Tahun 2017, tentang jam kerja PNS pada bulan Ramadan yang mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2017. Jadwal masuk kerja PNS pada hari biasa (Senin-Kamis) dimulai pukul 07.00 WIB, saat Ramadan diundur setengah jam menjadi 07.30 WIB. Sedangkan jam pulang kerja PNS berakhir lebih cepat dari yang seperti biasanya pukul 15.00 WIB menjadi pukul 14.30 WIB. Namun untuk jam istirahat kerja yang semula 1 jam mulai Pukul 12.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB, kini hanya 30 menit mulai pukul 12.00 WIB sampai pukul 12.30 WIB. Sementara di hari Jumat selama Ramadan, jadwal masuk kerja PNS pukul 07.30 WIB. Sedangkan jam pulang kerja tetap pukul 15.00 WIB, namun waktu istirahat kerja di hari Jumat lebih panjang mulai pukul 11.30 WIB sampai pukul 12.30 WIB. Sekda juga menegaskan selama hari kerja di bulan Ramadan, tidak ada jatah libur bagi selurh PNS. Sehingga dia mengimbau kepada seluruh PNS untuk masuk kantor dan bekerja seperti biasa, walaupun sedang menjalankan puasa di bulan Ramadan. “Untuk PNS tidak ada libur tambahan puasa, tetap masuk seperti biasa. Untuk jam kerjanya secara keseluruhan hanya berkurang 30 menit per hari. Jam masuknya yang digeser-geser dan jam istirahatnya yang dipersempit, karena tidak ada waktu makan siang hanya disediakan waktu salat dhuhur,” ujar pria yang akrab disapa Diki ini. Dia berharap seluruh PNS menjadikan bulan Ramadan sebagai ladang amal ibadah, dengan cara meningkatkan disiplin, meningkatkan kinerja, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Setiap hari tidak boleh ada yang terlambat masuk kerja. Bulan puasa ini jangan dijadikan alasan untuk malas-malasan. Justru sebaliknya, tingkatkan kinerja, disiplin, dan pelayanan. Ini bisa jadi ladang amal ibadah ketika dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan ikhlas,” tegasnya. Sedangkan organisasi perangkat daerah (OPD) atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dengan pelayanan enam hari kerja, maka jam kerjanya menyesuaikan dan diatur lebih lanjut oleh kepala OPD masing-masing. Aturan tersebut mulai berlaku sejak hari pertama masuk kerja di bulan Ramadan, hingga hari terakhir sebelum memasuki cuti bersama Idul Fitri. Setelah itu, jadwal jam kerja PNS di lingkungan Pemkab Majalengka kembali normal seperti semula. (azs)
Pemkab Majalengka Diskon Jam Kerja PNS
Jumat 02-06-2017,02:35 WIB
Editor : Husain Ali
Kategori :