MAJALENGKA – Sepanjang bulan Ramadan, para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintah kabupaten (Pemkab) Majalengka bakal mendapatkan potongan jam kerja dan pulang lebih awal. Namun hal itu diharapkan tidak membuat PNS malas bekerja selama Ramadan. Informasi tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majalengka, Ahmad Sodikin. Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Bupati Majalengka Nomor 782 Tahun 2017, tentang jam kerja PNS pada bulan Ramadan yang mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2017. Jadwal masuk kerja PNS pada hari biasa (Senin-Kamis) dimulai pukul 07.00 WIB, saat Ramadan diundur setengah jam menjadi 07.30 WIB. Sedangkan jam pulang kerja PNS berakhir lebih cepat dari yang seperti biasanya pukul 15.00 WIB menjadi pukul 14.30 WIB. Namun untuk jam istirahat kerja yang semula 1 jam mulai Pukul 12.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB, kini hanya 30 menit mulai pukul 12.00 WIB sampai pukul 12.30 WIB. Sementara di hari Jumat selama Ramadan, jadwal masuk kerja PNS pukul 07.30 WIB. Sedangkan jam pulang kerja tetap pukul 15.00 WIB, namun waktu istirahat kerja di hari Jumat lebih panjang mulai pukul 11.30 WIB sampai pukul 12.30 WIB. Sekda juga menegaskan selama hari kerja di bulan Ramadan, tidak ada jatah libur bagi selurh PNS. Sehingga dia mengimbau kepada seluruh PNS untuk masuk kantor dan bekerja seperti biasa, walaupun sedang menjalankan puasa di bulan Ramadan. “Untuk PNS tidak ada libur tambahan puasa, tetap masuk seperti biasa. Untuk jam kerjanya secara keseluruhan hanya berkurang 30 menit per hari. Jam masuknya yang digeser-geser dan jam istirahatnya yang dipersempit, karena tidak ada waktu makan siang hanya disediakan waktu salat dhuhur,” ujar pria yang akrab disapa Diki ini. Dia berharap seluruh PNS menjadikan bulan Ramadan sebagai ladang amal ibadah, dengan cara meningkatkan disiplin, meningkatkan kinerja, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Setiap hari tidak boleh ada yang terlambat masuk kerja. Bulan puasa ini jangan dijadikan alasan untuk malas-malasan. Justru sebaliknya, tingkatkan kinerja, disiplin, dan pelayanan. Ini bisa jadi ladang amal ibadah ketika dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan ikhlas,” tegasnya. Sedangkan organisasi perangkat daerah (OPD) atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dengan pelayanan enam hari kerja, maka jam kerjanya menyesuaikan dan diatur lebih lanjut oleh kepala OPD masing-masing. Aturan tersebut mulai berlaku sejak hari pertama masuk kerja di bulan Ramadan, hingga hari terakhir sebelum memasuki cuti bersama Idul Fitri. Setelah itu, jadwal jam kerja PNS di lingkungan Pemkab Majalengka kembali normal seperti semula. (azs)
Pemkab Majalengka Diskon Jam Kerja PNS
Jumat 02-06-2017,02:35 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 30-07-2026,15:01 WIB
Ramalan Shio Keberuntungan 30-31 Juli 2026, Akhir Bulan Penuh Hoki untuk 5 Shio Ini
Kamis 30-07-2026,20:31 WIB
Timnas Indonesia Bawa 23 Pemain ke Thailand, Tiga Bintang Dipastikan Absen Kontra Timor Leste
Kamis 30-07-2026,16:00 WIB
Komisi Informasi Kota Cirebon Putus Sengketa Dana BOS, Pemohon Masuk Daftar Hitam
Kamis 30-07-2026,15:30 WIB
Bikin Penasaran! Mobil Listrik Buatan Indonesia Aletra L7 Debut di GIIAS 2026, Siap Ramaikan Segmen LMPV
Kamis 30-07-2026,15:45 WIB
Mobil MPV Terbaru dari BYD Muncul di GIIAS 2026, BYD M6 DM dan M6 EV Siap Rebut Pasar Indonesia
Terkini
Jumat 31-07-2026,14:21 WIB
Kecelakaan di Cirebon, Honda Beat Oleng di Jalan Bergelombang, Pengendara Terluka
Jumat 31-07-2026,14:15 WIB
Diduga Terjatuh, TKI Asal Cirebon Meninggal di Korea Selatan
Jumat 31-07-2026,14:01 WIB
Parkir Liar dan Minim Pengawasan Hambat Capaian PAD Parkir Cirebon
Jumat 31-07-2026,13:10 WIB
Prediksi Shio Keberuntungan 1 Agustus 2026: Peluang Cuan Besar Menghampiri Pemilik 6 Shio Ini
Jumat 31-07-2026,13:05 WIB