CIREBON – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengeluarkan peringatan keras kepada perusahaan agar tidak lalai dengan kewajiban tunjangan hari raya (THR). Terlambat membayarkan, bisa kena denda sampai lima persen. “Paling lambat tujuh hari sebelum lebaran,” ujar Kepala Disnaker Drs Ferdinan Wiyoto MM, kepada Radar, di ruang kerjanya. Menurut Ferdinan, sanksi itu mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 6/2106. Denda sebesar lima persen itu dihitung dari total THR yang harus dibayarkan. Kemudian, denda itu dibayarkan untuk kesejahteraan karyawan dan diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. “Mekanisme pemberian THR dulu dengan sekarang berbeda. Kalau dulu masa kerja sudah tiga bulan kerja dapat THR, sekarang baru bekerja satu bulan tetap mendapatkan THR,” jelasnya. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun besarannya proporsional yakni seperdua belas kali upah sebulan. Ferdinan mencontohkan, bila gaji yang diterima Rp1,2 juta, dapat THR nya Rp120 ribu karena di bawah satu kali gaji dan masa kerja kurang dari satu tahun. Berbeda kalau satu tahun, THR-nya satu bulan gaji. \"Sampai sata ini kami masih menunggu surat imbauan dari Kementerian Tenaga Kerja, karena masih belum turun. Biasanya turun pertengahan Ramadan,” tuturnya. Ferdinan membeberkan, di Kota cirebon jumlah pekerja saat ini mencapai sekitar 35 ribu dari 1.200 perusahaan yang terdaftar sesuai UU 17/1981. Data itu sesuai tahun lalu. Meski jumlahnya sangat banyak, disnaker akan melakukan monitoring walaupun penegakannya oleh Balai Pelayanan Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah lll Cirebon Provinsi Jawa Barat. Tidak hanya itu, disnaker juga akan membuka posko pengaduan. “Kalau pekerja merasa ada yang tidak sesuai, silakan melayangkan pengaduan kepada kami,” ucapnya. (abd)
Telat Bayar THR Kena Denda, Disnaker akan Buka Posko Pengaduan
Jumat 02-06-2017,13:15 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :