Kadisdik: Tidak Boleh Ada Aksi Titip Menitip Lagi

Jumat 02-06-2017,14:15 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON – Dalam rapat pembahasan akhir draft Perwali PPDB, hadir Dewan Pendidikan dan Komisi C DPRD Kota Cirebon. Sistem PPDB dengan menerapkan zonasi wilayah mendapatkan dukungan. Meskipun, adapula yang merasa keberatan. Anggota Komisi C DPRD Kota Cirebon Ana Susanti SE mengatakan, prinsipnya dewan mendukung langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon melalui Disdik dalam menerapkan sistem PPDB menggunakan zonasi. Karena hal ini sesuai dengan kebijakan Mendikbud RI. Hanya saja, politisi Golkar ini meminta Disdik memperhatikan kondisi 2017 yang menjadi tahun politik dalam pemilihan walikota (pilwalkot). “Kita masuk tahun politik. Saya mohon ada kesepakatan antara walikota dan Ketua DPRD Kota Cirebon agar PPDB terlaksana dengan baik,” ucapnya dalam rapat yang dipimpin Sekda Drs Asep Dedi MSi, Rabu (31/5). Kesepakatan dimaksud, ujar Ana Susanti, anggota dewan merupakan perwakilan rakyat dan memiliki konstituen. Dimana, setiap musim PPDB mereka meminta bantuan agar anaknya diterima di sekolah tujuan. Dalam posisi ini, anggota dewan akan sulit menolak karena terpilih mewakili mereka. Meskipun demikian, Ana Susanti menyerahkan kebijakan dan keputusan kepada Disdik untuk pelaksanaan PPDB. Hanya saja, harus ada komitmen terlebih dulu dengan DPRD Kota Cirebon. Seperti halnya di Kota Surabaya, Pemkot dan DPRD disana membuat komitmen bersama. Sehingga dalam pelaksanaannya berjalan lancar. Sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) III meliputi Kecamatan Kejaksan dan Lemahwungkuk, bagi Ana, kebijakan sistem zonasi wilayah dalam PPDB sangat menguntungkan. Karena di wilayah Kecamatan Kejaksan khususnya, sekolah SMPN seluruhnya favorit. Seperti SMPN 1, SMPN 2 dan SMPN 5. Karena itu, bila kuota minimal 90 persen warga sekitar diterima dapat dilaksanakan dengan baik, konstituen atau warga Kecamatan Kejaksan dan Lemahwungkuk diuntungkan. Namun, bagi anggota dewan dari dapil II dan I khususnya, sekolah SMPN disekitarnya tidak sefavorit di Kecamatan Kejaksan. “Kami sebagai wakil rakyat, pasti ada titipan dari konstituen. Itu perlu dicarikan solusi,” tukasnya. Menanggapi hal itu, Kepala Disdik Kota Cirebon Drs H Jaja Sulaeman MPd menegaskan, tidak ada aksi titip menitip dalam PPDB tahun ini. Terkait keinginan anggota dewan agar mengakomodir kondisi tahun politik, Disdik bersedia dipanggil para wakil rakyat dan menjelaskan secara rinci. Di mana, aturan yang dibuat bertujuan mewujudkan pemerataan pendidikan. Lebih dari itu, aturan Permendikbud mengatur minimal 90 persen dari total jumlah kursi peserta didik baru, harus mengakomodir warga sekitar dalam zonasi. “Kalau kurang berkenan, ukuran zonasi akan kami kaji kembali. Terpenting komitmen dari semua pihak termasuk dewan agar tidak titip menitip siswa baru,” ucapnya. (ysf)

Tags :
Kategori :

Terkait