CIREBON- Polisi sita makanan kedaluwarsa. Ini bisa dibilang kasus lama karena seringkali diungkap, tapi toh tetap eksis lagi. Kali ini polisi kembali menyitanya dalam jumlah yang cukup banyak; puluhan ton. Penyitaan dari 4 titik di Kabupaten Cirebon, yakni di Kecamatan Weru dan Kecamatan Talun. Wakapolres Cirebon Kompol Wadi Sa’bani mengatakan penindakan atas panganan kedaluwarsa ini dalam rangka antisipasi penyalahgunaan makanan tak layak konsumsi saat Ramadan dan menjelang Idulfitri. Penindakan, kata Wadi, berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas home industry di salah satu desa di Kecamatan Weru dan Kecamatan Talun. Di lokasi itu diduga ada kegiatan produksi ulang makanan kedaluwarsa yang kemudian diedarkan kembali ke pasar-pasar yang ada di Kabupaten Cirebon. “Dari laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan lebih dalam serta mendatangi lokasi yang disinyalir memproduksi makanan kedaluwarsa tersebut. Ternyata memang benar, mereka menimbun makanan kedaluwarsa yang didaur ulang,” tandas Wadi. Selain menyita puluhan ton makanan kedaluwarsa, polisi juga mengamankan empat orang yang memproduksi atau mendaur ulang makanan kedaluwarsa. “Keempat orang itu masih diperiksa lebih dalam. Belum kita lakukan penahanan atau peningkatan status sebagai tersangka. Karena kita juga masih menunggu hasil cek laboratorium pada makanan yang mereka daur ulang tersebut,” pungkas Wadi. (arn)
Polisi Sita Puluhan Ton Makanan Kedaluwarsa dari 4 Titik
Minggu 04-06-2017,02:05 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :