Polisi Amankan 2 Pemuda Pelaku Pengeroyokan

Senin 05-06-2017,23:45 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON - Satuan Reskrim Polsek Susukan berhasil mengamankan pelaku pengroyokan. Kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah Yogi (20) dan Ridwan (17), keduanya warga Desa Luwung Kencana, Kecamatan Susukan. Kedua pelaku diamankan Satreskrim Polsek Susukan karena terbukti melakukan pengeroyokan terhadap Krisyanto (18) warga Desa Ujung Gebang, Kecamatan Susukan. Kapolres Cirebon AKBP Risto Samudra melalui Kasat Reskrim Polres Cirebon AKP Reza Arifin mengatakan pengroyokan tersebut terjadi pada 10 Mei 2017 lalu sekitar pukul 15.30 di Jalan Desa Bunder menuju Desa Ujung Gebang. Yogi bersama dengan Ridwan serta Rohadi (DPO) sedang melawati jalan tersebut secara bergerombol. Pada saat itu sepeda motor yang dikendarai oleh Yogi hampir serempetan dengan sepeda motor yang dikendarai oleh Krisyanto. Tidak terima, Yogi dan kawan-kawan kemudian memutar arah, mengejar dan memberhentikan laju sepeda motor yang dikemudikan oleh korban Krisyanto dengan cara memepet dan menghalangi di depannya. \"Setelah sepeda motor korban berhenti, pelaku langsung menarik baju korban, dan memukuli korban bersama-sama dengan tersangka lainnya sehingga korban kemudian jatuh tersungkur di jalan,\" kata Reza, Senin (5/6). Setelah dikeroyok korban ini ditinggal pergi oleh pelaku. Korban pun langsung melaporkan ke kantor kepolisian terdekat. \"Polsek Susukan melakukan penyelidikan dan kemudian berhasil mengamankan Dua pelaku yakni Yogi dan Ridwan,\" ujarnya Reza. Akibat dari perbuatannya, sambung Reza, pelaku ini dikenakan pasal 170 ayat 2 KUHP pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (cecep)

Tags :
Kategori :

Terkait