TASIK – Menyikapi bertambahnya jumlah korban penipuan akta kelahiran palsu di Kecamatan Tamansari. Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya meminta Pemerintah Kota Tasikmalaya segera bersikap secara serius. “Ini jangan sampai terkesan dibiarkan, Pemkot harus segera merespon. Bila perlu membentuk tim khusus untuk membongkar pelaku pembuat akta palsu,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya H Aslim SH MH kepada Radar. Apalagi, kasus tersebut sudah terbukti melibatkan dua oknum Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya. Sehingga, tidak menutup kemungkinan masih ada yang terlibat. ”Adanya keterlibatan staf kelurahan harus jadi cambuk seluruh stakeholder memperhatikan bawahannya. Tidak hanya bekerja kantor saja, namun dibina mentalnya sebagai pegawai,” tuturnya. Sebab, kata tokoh NU itu, tidak menutup kemungkinan pengurusan dokumen lain yang dilakukan masyarakat, dimanfaatkan oknum ASN untuk meraup keuntungan. Apalagi sampai membodohi warga dengan memberikan dokumen palsu. “Kita minta OPD terkait segera mengecek secara detail ke lapangan, jangan-jangan alasan blangko kependudukan cepat habis itu gara-gara dipakai akta palsu,” terangnya. Politisi Partai Gerindra ini pun meminta pemerintah juga menelaah kasus tersebut tidak hanya dari sisi kelalaian atau mentalitas pegawai. Namun perlu juga melihat alasan masyarakat mempercayakan pengurusan dokumen kependudukannya kepada orang lain sehingga tidak mengurus sendiri. “Kita lihat juga alasan masyarakat kenapa masih percaya mengurus surat-surat penting via jasa orang lain. Apakah SOP ribet, apakah akses sulit atau seperti apa? Itu harus dicari solusinya untuk mengurangi kesempatan masyarakat menggunakan jasa perantara,” pungkas Aslim. Sementara itu, Kapolsek Tamansari AKP Dani Prasetya mengaku belum menerima kembali adanya laporan korban kasus akta kelahiran palsu. Karena sejauh ini bukti yang sudah dikantongi hanya sebanyak 7 lembar saja. “Kalau memang ada yang lainnya nanti kita cek,” katanya kepada Radar. Disinggung kemungkinan ada pelaku lain, pihaknya belum menemukan indikasi tersebut. Pasalnya, pemalsuan itu dilakukan secara manual dan dilakukan oleh seorang amatir. “Karena hasilnya jauh berbeda dengan akta yang asli kalau dibandingkan,” terangnya. Polisi menjeratkan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen kepada A, W dan L atas perbuatan yang mereka lakukan. Dengan pasal tersebut, tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun. Diberitakan sebelumnya,Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tasikmalaya meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus temuan akta kelahiran palsu di Kecamatan Tamansari. “Karena bukan tidak mungkin kejadian serupa (penyebar akta palsu) bisa terjadi di wilayah lain,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Tasikmalaya H Imih M Munir. Imih mengatakan kasus tersebut harus diusut secara tuntas, karena dikhawatirkan adanya orang dalam (internal dinas) yang ikut bermain atau terlibat dalam kegiatan pemalsuan akta kelaharian. ”Bisa saja ada internal kami yang bermain, dan saya harap aparat penegak hukum bisa menelusuri hingga ke akarnya,” tegas dia. Dia menceritakan saat mencuatnya penemuan akta kelahiran palsu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak Kecamatan dan Polsek Tamansari untuk mencaritahu sejauhmana temuan itu. Sebab dirinya khawatir apabila dibiarkan masyarakat semakin enggan mengurus dokumen kependudukan karena harus melalui perantara. “Padahal apabila persyaratan sudah lengkap, akta kelahiran bisa selesai dengan cepat dan tanpa dikenakan biaya apapun,” paparnya. (igi/rga)
Soal Akta Palsu, Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya Sarankan Pemkot Bentuk Tim Khusus
Rabu 07-06-2017,12:30 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :