Fatwa Medsos Jadi Acuan di Dunia Maya

Rabu 07-06-2017,20:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

TASIK – Pimpinan Pondok Pesantren Cipasung Kabupaten Tasikmalaya KH Abun Bunyamin Ruhiyat sangat setuju dengan fatwa soal media sosial yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurut KH Abun, fatwa yang dikeluarkan lembaga yang dipimpin KH Maruf Amin tersebut sangat bermanfaat untuk membatasi dampak buruk maraknya aktifitas penggunaan medsos di kalangan masyarakat saat ini. Terlebih, medsos digunakan menyebarkan rasa kebencian, permusuhan, berita hoax, ghibah atau menggunjing orang, menyebarkan kemaksiatan termasuk mengadu domba orang lain. \"Itu sangat diharamkan oleh agama Islam,\" ujar KH Abun saat dihubungi Radar Tasikmalaya. Maka dengan fatwa soal medsos, terang KH Abun, masyarakat, termasuk pemerintah pusat akan mempunyai acuan dan batasan menggunakan medsos. Karena, tidak dipungkiri medsos pun mempunyai sisi positif yang baik untuk ajang silaturahmi dengan keluarga maupun kerabat. Bagi umat Islam, kata KH Abun, saat bermedsos harus dimulai dengan niat baik untuk bermuamalah. ”Intinya sama seperti yang disampaikan oleh KH Maruf, ulama Tasik setuju dengan fatwa MUI soal pedoman bermuamalah lewat medsos,” ujarnya. Polwan Bag Ops Polres Tasikmalaya Bripda Yuli Kurniasari mengatakan medsos memiliki sisi negatif dan positif. Negatif jika dipakai menggunjing kejelekan orang, menyebarkan berita bohong atau hoax, memfitnah orang lain sampai menimbulkan pertengkaran diantara teman. Adapun sisi positifnya, medsos bisa dipakai untuk ajang silaturahmi dengan kerabat, memperluas jaringan dan usaha secara online yang halal. ”Sebagai pengguna medsos saya setuju dengan fatwa MUI. Jadi kita menggunakan medsos itu dalam hal positifnya,” ujarnya. Jadi, kata dia, positif dan negatif atau baik buruknya penggunaan medsos itu kembali ke pribadi masing-masing. ”Tergantung kita yang menggunakannya,” ujarnya.  (dik)

Tags :
Kategori :

Terkait