Butuh Biaya Istri Melahirkan, Pemuda 17 Tahun Ini Pilih Jual Ganja

Selasa 13-06-2017,05:05 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

KUNINGAN - RTS (17) warga Desa Sindangkempeng, Kecamatan Pancalang, Kabupaten Kuningan, dipastikan tak bisa menyaksikan langsung kelahiran anak pertamanya ke dunia. Karena dia harus berurusan dengan petugas hukum. RTS tertangkap tangan mengedarkan narkoba jenis ganja. Dari tangan tersangka, petugas mendapati barang bukti sekitar 40 gram ganja kering siap edar. Dia terancam hukuman di atas empat tahun penjara. Kepala BNN Kabupaten Kuningan Edi Heryadi mengungkapkan, tertangkapnya pemuda yang masih berusia 17 tahun tersebut atas informasi masyarakat. Informasi itu terkait aktivitas transaksi narkoba di sekitar kawasan Jalan Baru Sampora-Panawuan. Tim Sergap BNN Kabupaten Kuningan segera menindaklanjuti informasi. Kemudian melakukan pendalaman yang berujung pada penangkapan tersangka RTS, Kamis (8/6) lalu. \"Pelaku kami tangkap di dekat SD Negeri 5 Cilimus sekitar Jalan Baru Sampora-Panawuan sekitar pukul 16.30 WIB. Diduga pelaku berencana mengedarkan barang haram tersebut kepada konsumennya sambil ngabuburit,\" ungkap Edi kepada sejumlah awak media di Kantor BNN Kuningan, Senin (12/6). Dari hasil penelurusan petugas, tersangka mengaku pemain baru dalam bisnis haram tersebut. Diduga karena faktor ekonomi menjalani pernikahan di usia dini melatarbelakangi RTS nekat menempuh jalan pintas menjadi pengedar ganja. \"Terlebih istrinya kini tengah mengandung tujuh bulan dan sebentar lagi Lebaran, membuat pelaku nekat berbisnis ganja. Meski usianya masih 17 tahun, namun pelaku sudah berkeluarga, sehingga dianggap sudah dewasa dan dijerat dengan pasal 114 jo 111 UU RI nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman antara 4 hingga 12 tahun penjara,\" kata Edi. (fik)

Tags :
Kategori :

Terkait