Waktu Mutasi Dipadatkan, Sekda Ingin Sentuh Eselon II

Selasa 13-06-2017,14:45 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON – Pelaksanaan mutasi dalam waktu dekat, menjadi momentum terakhir bagi Walikota Cirebon Drs Nasrudin Azis SH dalam mengambil kebijakan strategis. Karena itu, waktu mutasi akan dipadatkan. Pilihannya antara dua atau satu kali mutasi sekaligus. Sekretaris Daerah, Drs Asep Dedi MSi menginginkan, sebelum 4 Agustus persoalan mutasi dan promosi pegawai sudah selesai. Termasuk untuk hasil open bidding atau lelang terbuka untuk empat kursi pejabat eselon II (dua). “Mutasi bisa dua kali digelar. Tapi tidak menutup kemungkinan sekaligus. Semua tergantung persetujuan walikota,” ucap Asep, Senin (12/6). Saat ini, organisasi Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon membutuhkan pengisian untuk 22 kursi pejabat eselon III dan IV. Artinya, ada kemungkinan mutasi untuk itu dilakukan terpisah setelah Idul Fitri. Sedangkan hasil open bidding dilakukan maksimal tanggal 4 Agustus. Dengan asumsi dua kali mutasi, Asep menghitung waktu pelaksanaan. Mutasi pertama dilakukan pertengahan Juli. Mutasi kedua awal Agustus. Melihat waktu berdekatan tersebut, Ketua Tim Penilai Kinerja itu menilai bisa dilakukan dalam satu kali mutasi. Alasannya, menyatukan dua mutasi lebih efektif dan efisien. Andai mutasi pengisian 22 kursi pejabat eselon III dan IV dilakukan pertengahan Juli, lantas untuk eselon II 4 Agustus, akan dilakukan pengisian empat kursi eselon III yang ditinggalkan pejabat promosi eselon II. Artinya, ada gelombang mutasi promosi dan rotasi kembali untuk setingkat eselon III dan selanjutnya. “Saya kira lebih tuntas mutasi sekaligus. Mutasi eselon III dan IV bersamaan dengan promosi pejabat eselon II,” terangnya. Sesuai aturan yang baru, ujarnya, pejabat eselon III yang berkeinginan mengikuti open bidding, harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan. Diantaranya batas usia maksimal tidak melebihi 56 tahun. Hal ini menjadi aturan baku. Dengan demikian, pejabat eselon III yang berusia diatas 56 tahun, tidak dapat mengikuti seleksi lelang jabatan terbuka untuk empat kursi eselon II tersebut. Kepala Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Daerah (BKPPD), Drs Anwar Sanusi MSi mengaku, konsep mutasi sudah ada. Konsep dimaksud berisi tiga nama yang terpilih untuk memperebutkan satu kursi kosong. Dari tiga nama yang diajukan kepada walikota, dipilih salah satunya untuk ditetapkan menjadi pejabat promosi. Berdasarkan data yang ada di BKPPD, sampai 1 Juli nanti ada 2 pejabat eselon IIIa yang kosong, 6 pejabat eselon IIIb, ada 10 orang pejabat eselon IVa dan 4 pejabat eselon IVb yang memasuki masa pensiun. Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon Emirzal Hamdani SE Ak menjelaskan, berdasarkan UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, dalam Pasal 71 ayat (2) menyebutkan tentang larangan walikota melakukan penggantian pejabat, enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri. “Kami mendapatkan informasi terakhir, tanggal 6 Februari 2018 tahapan penetapan menjadi pasangan calon,” ucapnya. Dengan demikian, terhitung tanggal 6 Februari 2018, ditarik enam bulan ke belakang jatuhnya 6 Agustus 2017. Dengan demikian, sejak 6 Agustus 2017 sampai akhir masa jabatan, incumbent tidak boleh membuat kebijakan strategis seperti mutasi. (ysf)  

Tags :
Kategori :

Terkait