Perusahaan Tak Beri THR, Sofyan: Lapor ke Posko Pengaduan

Selasa 13-06-2017,18:05 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon membuka posko pengaduan masalah Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2017. Posko pengaduan ini untuk menjembatani sengketa pemberian THR antara pekerja dan perusahaan di Kabupaten Cirebon. Kepala Disnakertrans Kabupaten Cirebon, H Moh Sofyan SH MH mengimbau agar setiap perusahaan baik swasta/BUMN/BUMD untuk memberikan THR kepada para karyawan maksimal pada H-7 sebelum Lebaran Idul Fitri 1438 H. Menurutnya, pemberian THR kepada karyawan oleh perusahaannya masing-masing, adalah hak karyawan setiap tahun menjelang Lebaran. Dikatakannya, THR wajib diberikan perusahaan kepada karyawannya karena telah diatur dalam Peraturan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) sesuai Surat Direktur Jenderal PHI dan Jamsos Ketenagakerjaan No B.499/PHIJSK/V/2017 tertanggal 31 Mei 2017 Tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan. “Pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja atau buruh. Pembayaran THR ini wajib dilaksanakan secara konsisten sesuai peraturan agar tercipta suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif di tempat kerja,\" jelas pria yang akrab disapa Opang ini. Namun, hingga saat ini belum ada laporan dari para pekerja maupun pengusaha yang mengadukan persoalan THR 2017. Berdasarkan peraturan, besarnya THR keagamaan tersebut, pekerja atau buruh yang masa kerja 12 bulan, secara terus-menerus atau lebih mendapat THR minimal satu bulan gaji. Sedangkan, pekerja atau buruh yang masa kerja tiga bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, mendapat secara proporsional. Yaitu dengan menghitung masa kerja yang sedang berjalan dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah. \"Jadi, bila mana pekerja yang merasa dirugikan lapor saja ke Posko Pengaduan ke kantor Disnakertrans Kabupaten Cirebon. Setelah ada laporan, akan kita tindak lanjuti dan mediasi,\" terangnya. Sementara itu, Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cirebon, Acep Sobarudin berharap besar agar para perusahaan dapat mematuhi ketentuan dan peraturan yang telah dibuat. \"THR adalah kewajiban para perusahaan dan hak para pekarja maupun buruh. Jadi saya harap perusahaan harus mematuhi aturan ini,\" katanya. (via)

Tags :
Kategori :

Terkait