INDRAMAYU – DPRD Indramayu akhirnya menyetujui enam rancangan peratauran daerah (raperda) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda). Hal tersebut terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Indramayu. Rapat tersebut mengagendakan laporan hasil kerja Pansus 3 dan Pansus 4 DPRD Indramayu, penetapan DPRD terhadap enam raperda, serta pendapat akhir bupati terhadap enam raperda tersebut. Dalam laporannya, Wakil Ketua Pansus 3, Liyana Listia Dewi Amd mengungkapkan, pansus 3 telah melakukan pembahasan terhadap tiga raperda. Yaitu Raperda Pembagian Tanah eks Pengangonan Desa Sukra, Desa Sukra Wetan dan Desa Bogor Kecamatan Sukra, Raperda Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kuwu di Kabupaten Indramayu, dan Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa. Liyana mengatakan, berdasarkan hasil kajian terhadap ketiga raperda tersebut, pansus 3 memberikan sejumlah catatan dan saran. Dengan dibuatnya perda pembagian tanah eks pengangonan, diharapkan dapat memberikan kepastian tentang penguasaan tanah eks pengangonan. Pansus 3 juga berharap perda tentang pembagian tanah eks pengangonan tidak hanya untuk Kecamatan Sukra, tapi juga mencakup keseluruhan desa di Kabupaten Indramayu yang memiliki tanah eks pengangonan. Kemudian terhadap tanah-tanah asset desa mohon dianggarkan untuk program sertifikasi terhadap tanah aset desa. “Setelah perda ditetapkan, mohon segera sosialisasi perda tentang pemilihan kuwu serta perda tentang pemerintahan desa. Karena pemilihan kuwu waktunya sudah sangat mendesak,” ujar Liyana. Sementara Ketua Pansus 4 M Alam Sukmajaya ST MSi mengungkapkan, pansus 4 telah membahas tiga raperda, yaitu Raperda Penyelenggaraan Rumah Kost, Raperda Bantuan Hukum untuk Rakyat Miskin, dan raperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. “Kami berharap, setelah ketiga raperda tersebut ditetapkan, eksekutif segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya. Bupati Indramayu Hj Anna Sophanah, dalam pemaparannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPRD Indramayu yang telah membahas enam raperda, hingga akhirnya disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). “Mudah-mudahan peraturan daerah yang telah disetujui oleh DPRD ini bisa memberikan manfaat bagi rakyat,” ujar bupati. Rapat paripurna DPRD Indramayu kali ini dipimpin langsung Ketua DPRD Indramayu H Taufik Hidayat SH MSi, didampingi Wakil Ketua H Ruslandi SH dan H Kasan Basari SH. (oet)
DPRD Indramayu Akhirnya Sahkan Enam Perda
Kamis 15-06-2017,16:30 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :