Pemkab Indramayu Diminta Segera Berlakukan Perda KTR

Sabtu 17-06-2017,13:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

INDRAMAYU – Kabupaten Indramayu telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Saat ini, perda tersebut masih dalam tahap sosialisasi. Banyak pihak berharap agar perda ini segera diberlakukan. Ketua Indramayu Sehat Tanpa Rokok (ISTR) dan Wanita Indonesia Tanpa Tembakau (WITT) Kabupaten Indramayu Siomalia Mahar SH menyambut baik dengan ditetapkannya Perda KTR. Dia berharap, pemerintah daerah bisa konsisten menegakkan Perda KTR demi terciptanya lingkungan yang sehat. “Perda KTR ini sudah lama sekali kami nantikan. Alhamdulillah akhirnya mendapat persetujuan, dan mudah-mudahan bisa segera ditegakkan,” tandasnya, Lia, sapaan Siomalia menegaskan, sosialisasi Perda KTR harus cepat dilakukan. Karena masyarakat masih banyak yang belum tahu lokasi mana yang termasuk kawasan tanpa rokok. Apabila sosialisasi telah selesai dilakukan, kata dia, maka Perda KTR harus segera ditegakkan. Ketua Komisi III DPRD Indramayu M Alam Sukmajaya ST MSi berharap, Pemkab Indramayu konsisten dalam melakukan penegakkan peraturan daerah. Pasalnya, selama ini banyak perda yang sudah dibuat, namun dalam implementasinya banyak yang gagal akibat inkonsisten. “Untuk Perda KTR ini, kami ingin berhasil. Kuncinya adalah konsisten dalam penegakkan hukum dan jangan segan-segan untuk melakukan tindakan tegas,” kata Alam. Dijelaskan Alam, untuk suksesnya penegakkan perda tersebut, pemerintah daerah harus menyosialisasikan kepada masyarakat, para pemangku kepentingan (stake holder) dan pihak-pihak terkait secara terus menerus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Agar perda efektif, berhasil dan berdayaguna, lanjutnya,, pemerintah daerah harus melibatkan peran serta masyarakat. “Dengan ditetapkannya Perda KTR, mudah-mudahan bisa ditegakkan. Pemerintah daerah juga harus melakukan pengendalian iklan produk tembakau,” ujar anggota Fraksi Golkar DPRD Indramayu ini. (oet)

Tags :
Kategori :

Terkait