MAJALENGKA – Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) terus memantau realisasi penyaluran tunjangan hari raya (THR), dari perusahaan kepada para pekerja. Berdasarkan mekanisme yang ada, seluruh perusahaan wajib memberikan THR satu kali gaji bulanan kepada karyawannya kecuali home industry yang hubungan kerjanya belum permanen. Kepala Disnakerin H Ahmad Suswanto MPd didampingi Kabid Hubungan Industrial Drs Sangap Sianturi menjelaskan, pihaknya selama sepekan ini melakukan pemantauan ke pabrik-pabrik, perusahan retail, dan BUMN serta BUMD di Majalengka. Pemantauan terkait sejauhmana perusahaan-perusahaan menjalankan imbauan pemerintah pusat maupun edaran pemkab. “Dari hasil pemantauan, hampir seluruh perusahaan yang kita kirim edaran bupati terkait kewajiban memberikan THR sudah menjalankan. Memang ada beberapa perusahaan home industri yang sistem hubungan kerja dan gaji belum sesuai standar, dan itu kita maklumi. Misalnya pabrik keripik, pabrik genteng kecil, dan sejenis usaha mikro lainya,” sebutnya. Bahkan dalam sistem pengupahan, pabrik-pabrik home industry tersebut kerap berubah-ubah. Kadang berlaku sistem pengupahan mingguan kepada karyawan, kadang sistem borongan sesuai jumlah produk yang diselesaikan karwayan. Bahkan sempat tidak mengupah karyawan untuk beberap waktu karena libur beroperasi. Sehingga atas dasar kesepakatan dengan pekerjanya, maka perusahaan-perusahaan mikro dan kecil seperti itu, diberikan keringanan memberikan THR kepada karyawan. Mereka tidak mesti memberikan THR satu kali gaji bulanan, tapi diimbau tetap memberikan perhatian materil kepada karyawan agar tetap bisa menghadapi momen lebaran. Sedangkan perusahaan-perusahaan yang tidak didasari kesepakatan system pengupahan dan hubungan kerja yang tidak membayar THR kepada karyawanya, pihaknya membuka ruang posko pengaduan seperti yang diinstruksikan Menteri Tenaga Kerja. Posko pengaduan ketenagakerjaan tersebut menerimaaduan, antara lain jika ada karyawan yang telah berhak mendapat THR tapi tidak diberikan haknya dengan alas an yang tidak bisa dijelaskan pihak perusahaan. Maka pihaknya akan berupaya menengahi untuk mencari solusi terbaik. “Karyawan itu bisa lapor ke posko. Jika alasan perusahaan bisa diterima seperti kondisi keuangan yang kritis atau mendekati pailit, maka itu bisa diterima. Tapi kalau alasannya tidak bisa diterima, maka perusahaan tetap wajib memberikan THR kepada karyawan,” imbuhnya. (azs)
Usaha Mikro Diberi Keringanan THR
Jumat 23-06-2017,15:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 16-06-2026,02:39 WIB
Heboh di Instagram, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Minta Maaf Usai Tuai Kontroversi
Selasa 16-06-2026,10:01 WIB
Rekomendasi 6 Tempat Nongkrong Adem di Kota Cirebon, Sejuk Banyak Pohon dan Bikin Betah
Selasa 16-06-2026,10:17 WIB
5 Tempat Nongkrong di Cirebon Area Sumber dan Ciperna yang Adem, View Sawah hingga City Light
Selasa 16-06-2026,11:17 WIB
Mesin Bertenaga, Ini 8 Fitur Canggih Yamaha MX King 150 2026, Raja Jalanan dengan Livery Racing Terbaru
Selasa 16-06-2026,09:03 WIB
Nana Gerindra Cirebon Dikecam Usai Komentari Mak Denok Demo MBG
Terkini
Selasa 16-06-2026,22:16 WIB
GMNI Cirebon Kecam Komentar Wakil Ketua DPRD, Desak Minta Maaf ke Publik
Selasa 16-06-2026,21:01 WIB
Terungkap! Kejagung Fokus Usut Jual Beli Titik SPPG dan Pengadaan Barang Program MBG
Selasa 16-06-2026,20:38 WIB
Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026 Dini Hari Ini, Ada Prancis vs Senegal dan Argentina vs Aljazair
Selasa 16-06-2026,20:00 WIB
PESIK Kuningan Lolos ke 16 Besar Nasional, Tahan Imbang Persibangga di Laga Penentuan
Selasa 16-06-2026,19:30 WIB