CIREBON - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (KOJK) Cirebon bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cirebon menggelar kegiatan sosialisasi terkait ketentuan akses informasi keuangan. Acara mengundang seluruh bank umum dan BPR di wilayah III Cirebon, serta perwakilan Industri Keuangan Non Bank (IKNB), pasar modal dan beberapa nasabah perbankan. Kepala OJK Cirebon Muhamad Lutfi menerangkan, industri jasa keuangan di wilayah III Cirebon harus bisa berkontribusi aktif dengan mendukung kebijakan pemerintah, terkait keterbukaan akses informasi keuangan untuk perpajakan. Seperti diketahui, pemerintah belum lama ini mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan dan diikuti oleh PMKNomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. “Peraturan-peraturan tersebut didorong oleh dua kegentingan yang memaksa, yaitu dari domestik dan internasional,” terangnya. Dorongan domestik dipicu tidak adanya data aset keuangan nasabah domestik, sehingga Dirjen Pajak terkendala dalam penguatan basis data perpajakan. Dari internasional, Indonesia terikat komitmen dalam hal pertukaran data keuangan. Jadi, jika tidak dapat dipenuhi akan menurunkan kredibilitas Indonesia di dunia internasional yang bisa menimbulkan efek lanjutan berupa menurunnya kepercayaan investor. “Komitmen untuk pertukaran data keuangan di dunia internasional sendiri sudah diinisiasi sejak 2009, saat pertemuan pemimpin negara-negara G20,” tuturnya. Sampai saat ini, sudah 100 negara yang berkomitmen dalam pertukaran informasi tersebut, termasuk Negara-negara sebagai tax heaven, seperti Singapura, Panama, Hongkong dan Luksemburg. Di sisi domestik, keterbukaan informasi keuangan ini sempat menimbulkan kekhawatiran terkait pelanggaran perundangan yang mengatur kerahasiaan bank, mencakup nasabah dan simpanannya. Namun hal ini tidak seharusnya menimbulkan keresahan, karena OJK meyakinkan kerahasiaan bank tetap berlaku. Lutfi menambahkan, PERPPU dan PMK yang dikeluarkan tahun ini guna mempertegas mekanisme dan mempercepat permintaan keterangan tersebut. Setelah peraturan ini berlaku, nantinya nasabah perbankan individu yang memiliki saldo di atas Rp1 miliar diakhir 2017, otomatis dilaporkan perbankan kepada Dirjen Pajak untuk kepentingan database perpajakan. Hal ini juga berlaku bagi pemegang polis asuransi dengan nilai pertanggungan di atas Rp1 miliar. “Adapun investor pasar modal dan nasabah entitas non individu akan dilaporkan tanpa batasan saldo,” imbuhnya. (tta)
OJK Dorong Keterbukaan Informasi Pajak
Jumat 23-06-2017,22:30 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :