SURABAYA - Kasus hokum yang tengah menimpa bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT) mengundang keprihatinan sejumlah pihak. Termasuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. Dia menganggap, SMS HT kepada jaksa Yulianto tidak berbau ancaman. ’’Saya melihat tidak ada ancaman untuk Yulianto dalam SMS itu,” katanya. Mahfud sempat mendengar langsung dari HT mengenai SMS yang dikirim ke Yulianto. Sepintas, menurut dia, SMS itu bersifat umum. HT hanya mengungkapkan alasannya terjun ke politik dan ingin menjadi pemimpin. Dia heran mengapa kejaksaan menilai SMS tersebut sebagai ancaman untuk jaksa Yulianto. Menurut Mahfud, dalam hukum, unsur pidananya harus dicari. ’’Hukum itu harus dicari unsur-unsurnya. Itu yang harus dibuktikan,’’ terangnya. Mahfud menilai, yang lebih aneh, ada statemen dari jaksa agung yang mendahului status HT sebagai tersangka. Padahal ketika itu, Mabes Polri membantah status tersangka HT. Beberapa hari kemudian, baru muncul berita soal peningkatan status HT dari saksi menjadi tersangka. Sahabat baik HT, Dahlan Iskan, juga menyampaikan keprihatinannya. Dia prihatin karena masalah sepele seperti itu, akhirnya menjadi masalah hukum yang serius. ’’Saya prihatin. Saya lihat bunyi SMS-nya biasa saja. Banyak sekali kan SMS seperti itu?’’ katanya. Meski begitu, Dahlan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus sahabatnya itu kepada pihak berwajib. Sebab, bagaimanapun, perkara itu adalah delik aduan. ’’Karena delik aduan, ya pihak berwajib harus melayani pengaduannya,’’ terangnya. Sebagaimana diketahui, HT ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman yang dilaporkan jaksa Yulianto. Jumat (23/6) lalu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto kepada jurnalis memang menyatakan bahwa HT telah berstatus tersangka. HT disangka melakukan ancaman melalui media elektronik. ’’SPDP diterbitkan sebagai tersangka (Hary Tanoe, red). Penyidik merasa sudah mengantongi dua alat bukti dalam penetapan tersangka itu,’’ kata Rikwanto. Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum HT, menilai penetapan tersangka tersebut sangat bermuatan politis. Sebab, ketua umum Partai Perindo tersebut, saat ini berada di luar jalur kekuasaan. Sebagaimana pernyataan sejumlah tokoh, dia menilai SMS HT bukan ancaman untuk Yulianto. Menurut Hotman, tidak tepat jika HT dijadikan tersangka dengan jeratan pasal 29 jo 45B UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebab, unsure pasal 29 UU ITE memuat syarat mutlak adanya ancaman kekerasan yang ditujukan secara tegas kepada seseorang. ’’Contohnya begini, si Poltak mengirimkan SMS ke si Rudi yang berisi apabila Rudi tidak membayar utang, rumah Rudi akan dibakar. Nah, itu yang dimaksud ancaman dalam pasal 29 UU ITE,’’ tegasnya. HT memang pernah mengirim SMS ke Jaksa Yulianto pada 5, 7, dan 9 Januari 2016 SMS tersebut dikirim ketika HT dikait-kaitkan dengan perkara Mobile-8. Kebetulan, Yulianto yang pernah dilaporkan ke KPK atas penanganan kasus korupsi Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Kepulauan Anambas juga menangani perkara Mobile-8. Berikut isi lengkap SMS HT kepada Yulianto: ’’Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang professional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semenamena, yang transaksional, yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan.’’ (gun/eko/c5/ang)
Mahfud: SMS Hary Tanoesoedibjo Tidak Mengancam Yulianto
Jumat 30-06-2017,15:45 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :