CIREBON - Kota Cirebon akan memiliki payung hukum atau peraturan daerah terkait perlindungan cagar budaya. Anggota Komisi C DPRD Kota Cirebon Jafarudin mengatakan, rancangan Perda Cagar Budaya sudah masuk dalam prolegda. “Rancangannya sudah masuk prolegda, semoga akhir tahun ini dibahas dan 2018 sudah ada,” ujar jafarudin, kepada Radar. Jafar menilai, Perda Cagar Budaya sangat penting untuk menghindari adanya tindakantindakan alih fungsi. Seperti halnya kejadian pembongkaran dan pemindahan makam Ki Gede Suradinaya beberapa waktu lalu. Menurutnya, dengan adanya Perda cagar budaya dipastikan pemkot akan memberikan perhatian lebih dengan sejumlah bangunan peninggalan masa lalu berupa situs-situs dan bangunan kuno. “Saya harap tidak berlarutlarut, karena nanti setelah ada Perda Cagar Budaya, diharapkan kejadian seperti pemindahan Ki Gede Suradinaya tidak terulang lagi,” tuturnya. Jafar juga menyarankan, dinas terkait dalam hal ini Dinas Kepemudaan Olahraga dan Kebudayaan Pariwisata (DKOKP) untuk mencatat seluruh situs cagar budaya yang ada di Kota Cirebon. “Semua situs harus dicatat, ajak budayawan dan sejarahwan untuk mendapatkan bukti dan data-data sejarah yang kuat,” sarannya. Selain itu, lanjut Jafar, dengan adanya Perda Cagar Budaya juga diharapkan akan berpengaruh pada kunjungan wisatawan untuk datang ke Cirebon. Pasalnya, Kota Cirebon memiliki banyak cagar budaya untuk pengembangan pariwisata. “Nah di sini pemerintah berkewajiban untuk memelihara. Jangankan situs yang sudah tercatat, tapi juga yang baru diduga harus dipelihara. Karena budaya adalah salah satu yang menjadi fokus pengembangan pariwisata di Kota Cirebon,” tandasnya. Sementara itu, Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (DKOKP) Kota Cirebon Drs Dana Kartiman mengakui hingga saat ini tidak ada paying hukum di daerah atau perda tentang cagar budaya. “Selama ini keputusan mengenai cagar budaya di Kota Cirebon baru sebatas melalui kekuatan SK Walikota Cirebon saja,” tutur Dana. Padahal, kata dia, Bangunan Cagar Budaya (BCB) harus dilestarikan. Proses pelestarian dilakukan dengan perlindungan dari perusakan maupun perubahan fungsi, pengembangan, dan pemanfaatan. “Payung hokum untuk pelestarian bangunan cagar budaya itu berupa peraturan daerah (perda). Tapi kalaupun ada perda, harus benar-benar dikaji,” katanya. (mik)
Raperda Bangunan Cagar Budaya Masuk Prolegda
Jumat 30-06-2017,18:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 18-03-2026,14:41 WIB
Pemudik Jadi Sasaran Debt Collector, Polisi Bertindak Cepat di Cirebon: Aksi Perampasan Digagalkan
Rabu 18-03-2026,12:07 WIB
Kecelakaan Beruntun di Simpang Pemuda Cirebon, Pemudik Hamil Luka-luka
Rabu 18-03-2026,17:01 WIB
Motif Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Simak Penjelasan TNI
Rabu 18-03-2026,07:01 WIB
Penentuan 1 Syawal 1447 H, Kemenag Kota Cirebon Pantau Hilal di Gebang
Rabu 18-03-2026,12:33 WIB
Arus Mudik Alami Perlambatan di Tol Cipali KM 129, Ini Penyebabnya
Terkini
Kamis 19-03-2026,05:29 WIB
Pohon Besar Tumbang di Rumah Dinas Walikota Cirebon, Nyaris Timpa Area Sekitar
Kamis 19-03-2026,05:00 WIB
Unik! Polisi Cirebon Bagi Takjil dan Boneka untuk Pemudik di Pos Pam Pemuda
Kamis 19-03-2026,04:30 WIB
Promo Lebaran! Pajak Kendaraan di Jawa Barat Diskon 10 Persen
Kamis 19-03-2026,04:03 WIB
Pantura Cirebon Padat Jelang Lebaran 2026, Polisi Siapkan 4 Titik Pengamanan
Kamis 19-03-2026,03:31 WIB