CIREBON - Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Cirebon, Ferdinand Wiyoto mengklaim seluruh perusahaan di wilayah Kota Cirebon telah melaksanakan kewajibannya, dalam membayar Tunjungan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya. Ferdinand menyebutkan, sekitar 500 perusahaan yang ada di Kota Cirebon telah membayar THR kepada karyawannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Artinya, tidak ada masalah terkait pembayaran THR. \"Di sini tidak ada masalah, semua perusahan di wilayah Kota Cirebon membayar THR kepada para pekerjanya,\" kata Ferdinand, Selasa (4/7). Diijelaskan Ferdinand, besar THR yang harus dibayarkan perusahaan pada karyawan pada waktu itu, wajib sesuai dengan aturan. Jika karyawan itu sudah setahun bekerja, kata Ferdinand, maka THR yang harus dibayarkan sama dengan satu bulan gaji. Sedangkan bagi karyawan yang masa bekerja di bawah satu tahun, sebutnya, harus dibayar secara proposional. \"Mudah-mudahn semua perushaan yang ada di Kota Cirebon patuh aturan di bidang ketengakerjaan. Begitu juga pekerjanya, harus mengikuti aturan yang dikeluarkan di perusahaannya dengan baik,\" jelas Ferdinand. Seperti diketahui, aturan wajib membayar THR diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri. (fazri)
500 Perusahaan di Kota Cirebon Patuh dalam Pembayaran THR
Rabu 05-07-2017,02:05 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :