Regulasi Pertamini Belum Jelas

Sabtu 08-07-2017,21:35 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

MAJALENGKA – Dinas Perdagangan Majalengka menyatakan sejak pertengahan tahun 2016 masyarakat, tidak diperbolehkan menjual premium dan solar eceran. Sehingga banyak ditemui masyarakat yang menjual eceran BBM nonsubsidi seperti Pertalite. Kasi Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Barang Spesifik Dinas perdagangan, Abung menjelaskan, pemerintah telah mengurangi volume premium di sejumlah SPBU. Sementara BBM bersubsidi jenis solar hanya untuk pemakai atau pengguna kebutuhan pertanian (bahan bakar traktor) dan pabrik penggilngan padi atau tepung. “Itu pun harus ada izin dari desa atau kelurahan serta Dinas Perdagangan melalui berbagai tahapan, yang nantinya ada Surat Keterangan Pembelian (SKP). Sementara Dinas Perdagangan tidak mengeluarkan SKP sejak tahun lalu,” paparnya, Jumat (7/7). Jika ditemui masyarakat menjual premium eceran jelas akan dikenai sanksi. PT Pertamina juga akan memberi tindakan kepada SPBU yang menjual BBM bersubsidi secara ilegal. Aturan tersebut membuat Pertamini menjamur di berbagai kabupaten dan kota. Soal Pertamini, Abung mengaku tidak memiliki kewenangan. Karena sampai saat ini regulasi penjualan BBM dengan alat digital tersebut belum ada. Dinas Perdagangan dan Dinas Perizinan tidak mengeluarkan surat izin Pertamini. “Bahkan sampai saat ini regulasi baik dari Kementerian Perdagangan maupun ESDM juga tidak ada. Sehingga kami tidak bisa menindaklanjuti turunan regulasi itu,” jelasnya. Tidak adanya aturan membuatnya tidak bisa melangkah jauh, menyangkut perdagangan maupun perlindungan terhadap konsumen. Ketika suatu saat ditemui kekurangan takaran dari Pertamini, Dinas Perdagangan tidak bertanggung jawab. Sementara di SPBU dilakukan pengujian setiap tahun. Pihaknya mendesak agar pemerintah pusat melalui kementerian segera mengeluarkan regulasi terkait Pertamini tersebut. (ono)

Tags :
Kategori :

Terkait