CIREBON – Kabar mengenai aksi calo di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dibantah Kepala Dinas Pendidikan, Drs H Jaja Sulaeman MPd. Dia yakin guru dan kepala sekolah bakal mati-matian menegakkan sistem zonasi sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 17/2017 dan Peraturan Walikota (Perwali) mengenai PPDB. “Saya percaya dengan integritas para kepala sekolah dan panitia. Mereka sudah teruji dan tidak akan berbuat curang,” ujar Jaja, kepada Radar, Minggu (9/7). Selain integritas dan komitmen PPDB bersih, Jaja juga meyakini, perangkat sanksi untuk PNS, guru dan kepala sekolah yang menyalahi ketentuan, cukup untuk membuat mereka berpikir dua kali melakukan kecurangan. Tidak hanya itu, transparansi mengenai kuota, jumlah rombongan belajar dan siswa setiap kelasnya, membuat kecurangan makin sulit dilakukan. ”Sistemnya dibuat sangat ketat. Warga luar zonasi otomatis tertolak saat alamat rumah bukan di zonasinya,” tandas Jaja. Kalaupun benar ada calo yang berkeliaran, Jaja mengimbau orang tua calon peserta didik agar tidak tergiur dengan tawaran sejumlah uang dan janji bisa menembus sekolah tertentu. Pasalnya, bisa saja tawaran itu sekadar akal-akalan untuk meraih keuntungan pribadi. “Jangan percaya ke pihak-pihak yang menawarkan atau menjanjikan bisa memasukan tanpa melalui prosedur yang berlaku,” tegasnya. Jaja menambahkan, sistem zonasi di Kota Cirebon merupakan upaya pemerintah melakukan pemerataan pendidikan. Dengan 18 SMPN yang tersebar di berbagai wilayah, siswa bisa memilih sekolah sesuai dengan zonasinya. Selain pemerataan pendidikan, siswa dan orang tua akan dimudahkan karena jarak dari sekolah dan rumah tidak berjauhan. Kendati demikian, dari data pendaftar, masih terlihat ketimpangan antara sekolah yang dianggap favorit dengan pinggiran. Ada sekolah yang kelebihan pendaftar dan ada juga yang kekurangan. Bahkan untuk memenuhi kuota saja, tidak sampai separuhnya terisi. Karena itu, berdasarkan kebijakan aturan yang ada, setelah penutupan pendaftaran resmi, SMPN yang masih ada kursi diperbolehkan membuka pendaftaran tanpa aturan zonasi. Artinya, meskipun warga luar Kota Cirebon sekalipun, diperbolehkan. Seperti diketahui, pendaftaran sistem zonasi akan ditutup, Senin (10/7). Hal ini sesuai dengan jadwal yang ditetapkan panitia. Sedangkan pengumuman calon peserta didik yang diterima melalui jalur zonasi akan disampaikan pada Selasa (11/7) melalui situs resmi maupun papan sekolah. “Semoga sampai selesai tidak ada kendala yang berarti. Sejauh ini ada teknis. Itu sudah diselesaikan dan setelahnya lancar,” ucanya. Kebijakan sistem zonasi diatur dalam Permendikbud dan Perwali Nomor 25 tahun 2017 tentang PPDB. Kota Cirebon membagi lima zonasi. Dalam setiap zonasi ada wilayah dan SMPN. Setiap warga di zonasi tersebut hanya diperbolehkan mendaftar di SMPN yang ada dalam zonasi. Kecuali melalui jalur prestasi dan afirmasi. Atas kebijakan ini, seperti diprediksi sebelumnya, beberapa penumpukan terjadi di sekolah tertentu. Buktinya, SMPN 1 dan SMPN 5 sudah penuh pendaftar pada beberapa hari awal pembukaan. Sedangkan SMPN 18, misalnya, sampai sekarang baru 49 siswa yang mendaftar. Terkait informasi calo PPDB, pemerhati pendidikan, Achmad Sopyan yakin terhadap integritas kepala SMPN 1 dan SMPN 5. Karena itu, perlu ditelusuri lebih dalam tentang informasi adanya calo tersebut. “Saya kenal baik kepala sekolah SMPN 1 dan SMPN 5. Keduanya memiliki integritas yang baik,” ucapnya. Sofyan juga mengingatkan, patut diwaspadai saat memasuki hari terakhir penutupan. Setelahnya saat pengumuman sudah selesai, bisa jadi ada pihak lain yang ingin masuk. Dengan sistem yang baik dan integritas kepala sekolah teruji, Sopyan yakin pelaksanaan PPDB tahun ini dapat berjalan lancar sesuai harapan bersama. (ysf)
Kadisdik Yakin Tak Ada Kecurangan
Senin 10-07-2017,09:05 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :