MAJALENGKA – Anggota DPRD Kabupaten Majalengka bakal menerima kenaikan penghasilan, tunjangan, dan pendapatan lain. Hal itu seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Anggota DPRD. Meski demikian, regulasi tersebut belum bisa otomatis diterapkan. Berdasarkan amanat PP tersebut mesti ada regulasi turunan seperti peraturan menteri terkait, dan yang paling penting harus dilandasi peraturan daerah (perda) di kabupaten atau kota dan provinsi masing-masing. Masalahnya saat ini DPRD kebingungan mengusulkan rancangan peraturan daerah (raperda) tersebut, karena semestinya yang mengusulkan raperda adalah pihak eksekutif. Meskipun hal ini adalah amanat aturan yang lebih tinggi, namun sejumlah anggota dewan justru pesimis hal tersebut bisa terjadi. “Cukup berat juga, karena kebiasaan yang terjadi di Majalengka eksekutif kerap memandang sebelah mata aturan yang terkait dengan pengeluaran. Kalaupun terpaksa harus dibuat paying hukum, pasti ngambilnya yang minimum,” keluh sejumlah anggota dewan, yang enggan disebutkan namanya. Misalnya, dalam PP tersebut klausul tunjangan komunikasi intensif (TKI) anggota dewan nilainya dikembalikan kepada kemampuan keuangan daerah. Mereka memprediksi kemampuan keuangan Pemkab Majalengka dibuat standar yang minimum, dengan kelipatan yang minimum dari uang representasi DPRD. Wakil Ketua DPRD Drs M Jubaedi menjelaskan jika amanat PP Nomor 18 Tahun 2017 tersebut punya deadline untuk diterapkan di daerah paling lambat tiga bulan setelah PP tersebut diundangkan 2 Juni lalu. Walaupun hingga saat ini peraturan menteri terkait juga masih belum diterbitkan. Sehingga mau tidak mau Perda turunan dari regulasi ini mesti segera terbit, untuk diterapkan dan mengeksekusi amanat PP tersebut untuk diberikan kepada anggota dewan yang berhak sesuai ketentuan dan besaranya mesti realistis mengacu pada amanat PP. Di sisi lain, regulasi tersebut diprediksi menjadi alat tawar eksekutif kepada legislative dalam mengambil sebuah keputusan. Yang paling dekat dan dapat diprediksi, pengusulan raperda ini bakal dijadikan alat tawar kepada DPRD yang saat ini tengah mengajukan hak interpelasi terhadap kebijakan bupati terkait NJOP. Terkait hal tersebut, Jubaedi menegaskan jika amanat PP 18/2017 tidak bisa dijadikan alat tawar atau kompromi dari pihak eksekutif kepada DPRD. Peraturan pemerintah tersebut sudah menjadi hak bagi anggota DPRD, dan daerah mesti melaksanakan amanat tersebut. (azs)
Kenaikan Gaji Anggota Dewan Tunggu Perda
Rabu 12-07-2017,15:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 24-03-2026,15:45 WIB
Puncak Arus Balik 2026: Kuningan-Cirebon Macet, Waktu Tempuh 3 Jam
Selasa 24-03-2026,08:59 WIB
Update Harga BBM Terbaru 24–29 Maret 2026: Pertamina, Shell, BP, dan Vivo
Selasa 24-03-2026,10:01 WIB
One Way Arus Balik Lebaran di Tol Cipali Ramai Lancar, 36 Ribu Kendaraan Menuju Jakarta
Selasa 24-03-2026,09:20 WIB
Maarten Paes dan 2 Lainnya OTW Jakarta dan Update Ranking FIFA Indonesia Salip Malaysia
Selasa 24-03-2026,12:49 WIB
Kecelakaan di Cirebon Hari Ini: Truk Hantam Pagar Kampus IPB
Terkini
Rabu 25-03-2026,08:03 WIB
Rizky Ridho Sambut Elkan Baggott, Lini Belakang Timnas Jelang FIFA Series 2026 Makin Kuat
Rabu 25-03-2026,07:01 WIB
9 Tahun Berseragam Liverpool, Mohamed Salah Umumkan Cabut dari Anfield Akhir Musim 2026
Rabu 25-03-2026,06:02 WIB
Calon Jemaah Tak Perlu Khawatir, Haji 2026 Tetap Berangkat April, Begini Penjelasan Lengkap Pemerintah
Rabu 25-03-2026,05:03 WIB
Jasa Marga Ingatkan Pemudik: Jangan Sampai Kehabisan Saldo E-Toll
Rabu 25-03-2026,04:01 WIB