Izin Peredaran Miras Lebih Ketat

Selasa 06-11-2012,09:10 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

CIREBON - Peredaran minuman beralkohol atau minuman keras (miras) di Kota Cirebon akan diperketat. Bahkan, sangat dimungkinkan miras tidak bisa berkeliaran bebas di Kota Udang. Anggota Komisi A DPRD Kota Cirebon, Cecep Suhardiman menyatakan, rancangan peraturan daerah (raperda) pengendalian miras akan segera dipansuskan. Keberadaan perda itu sangat penting, mengingat jargon Cirebon kota wali harus ditunjukkan secara jelas. Salah satunya, dengan peraturan yang mengakomodasi pelarangan miras secara luas dan tidak terkendali. “Di sini, kita semua mendukung adanya perda tentang miras,” tegasnya kepada Radar di Griya Sawala, Senin (5/11). Dalam aturan itu nanti, pemkot diberi kewenangan untuk melakukan pengendalian dan pengawasan miras, dengan tidak memberikan izin secara bebas. Sebab, dalam Perda Nomor 9 tahun 2003 tentang Ketertiban Umum, pengaturan peredaran miras hanya dikelompokkan dalam dua bagian, yakni kadar alkohol di bawah lima persen diperbolehkan, dan di atas itu diperbolehkan hanya di hotel bintang tiga. Artinya, kata Cecep, peredaran miras masih diperbolehkan. “Perda miras ini yang nanti akan memperketat,” tegasnya. Dalam aturan baru, setiap penjualan miras harus ada surat izin khusus dan retribusi. Selama ini, Cecep meyakini toko-toko yang menjual miras secara bebas, tidak memiliki izin khusus. Pemkot melalui Satpol PP, harus rutin melakukan operasi miras di tempat-tempat tertentu. Hanya hotel bintang empat ke atas yang diperbolehkan menjual miras. Dengan kata lain, di Kota Cirebon tidak ada satu tempat pun yang boleh menjual miras, karena belum ada hotel bintang empat. “Karena ada wisatawan asing, kita tidak bisa membatasi itu. Tapi tetap harus ada izin khusus menjual miras,” tukasnya. Bahkan jika dimungkinkan, dewan berharap semua miras tidak boleh dijual di Kota Cirebon. Namun, kata Cecep, hirarki perundang-undangan tidak bisa dikesampingkan. Di mana Kabupaten Indramayu pernah berselisih paham dengan Kementerian Dalam Negeri terkait Perda miras. “Pemkot memiliki kewenangan mengizinkan atau tidak,” ujarnya. Tujuan adanya Perda miras, untuk menekan peredaran miras yang telah banyak membuat kerusakan. Berdasarkan data, konsumsi dan tingkat kerawanan sosial dan hukum akibat miras di Kota Cirebon, terbilang tinggi. Selama ini, ujar Cecep, Disperindagkop UMKM Kota Cirebon tidak jeli atas aturan izin khusus yang harus dimiliki jika menjual miras. Sebab, dalam Perda Nomor 8 tahun 2008 tentang Perizinan dan Industri, jelas disebutkan peredaran miras spesial, artinya harus memiliki izin khusus. Nyatanya masih banyak toko menjual miras tanpa izin khusus. Pengamat ekonomi sosial dan budaya, Drs H Marzuki MM MBA menegaskan, Perda miras harus ada di Kota Cirebon. Jika suatu daerah ingin terbebas dari penyakit masyarakat, salah satu langkah yang bisa dilakukan dengan menghilangkan miras. Dicontohkan, pertikaian dan perselisihan di Dompu, Bima, NTB dan Sorong Papua, banyak dikarenakan miras yang ditenggak sebelum bertikai. Suatu daerah memiliki kewenangan tersendiri untuk memiliki aturan yang bisa mengakomodasi ketertiban dalam masyarakatnya. Hal itu, mengantisipasi bertentangan aturan yang lebih rendah dengan aturan lebih atas. Di negara besar seperti Spanyol dan Perancis, pajak miras dinaikkan sampai 50 persen. “Dalam Perda boleh mengatur tentang itu (pajak daerah dan retribusi, red),” terangnya. (ysf)

Tags :
Kategori :

Terkait