Hanya 15 Parpol yang Diverifikasi Faktual

Rabu 07-11-2012,09:15 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

MAJALENGKA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka, Supriatna SAg mengimbau kepada pimpinan partai politik (parpol) untuk stand by di sekretariatnya masing-masing pada Rabu (7/11). Menurutnya, pada hari itu, pihaknya akan menerjunkan tim untuk memverifikasi faktual jajaran pengurusan parpol, sebagai salah satu rangkaian dari proses verifikasi faktual parpol peserta pemilu 2014 nanti. Yang akan terjun ke tiap-tiap kantor/sekretariat parpol adalah lima tim bentukan KPU. Nantinya, Ketua, Sekretaris dan Bendahara (KSB) akan dicocokan data identitasnya berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Surat Keputusan (SK) kepengurusan partai yang mencantumkan nama mereka sebagai KSB. Pencocokan datanya, dilakukan berdasarkan data yang dikirimkan KPU pusat, tentang nama-nama unsur pimpinan parpol. Di mana data tersebut, mesti dilakukan verifikasi secara faktual dengan mencocokkan identitas yang tercantum dari data KPU pusat, dengan data sebenarnya di lapangan. “Jadi wayahna, besok (hari ini) sih Ketua Sekrektaris sama Bendahara (KSB) parpol harus tongkrongin kantornya. Karena sewaktu-waktu tim kita akan melakukan verifikasi faktual. Kalau salah satu dari KSB ga ada di tempat, pengurus lainnya diminta buat menghadirkan pimpinan yang tidak hadir saat kunjungan tim verfak ke kantor KPU sebelum tanggal 20 November,” jelas Supriatna dalam sosialisasi dengan jajaran pimpinan dan perwakilan parpol di aula KPU, kemarin (6/11). Dikatakan, selain melakukan verifikasi terhadap jajaran pucuk pimpinan parpol, pihaknya juga akan melakukan dua tahapan verifikasi faktual lainnya. Diantaranya, verifikasi terhadap keterwakilan 30 persen kalangan perempuan dalam kepengurusan parpol, serta mencocokan domisili kantor/sekretariat parpol. “Silakan disiapkan bukti domisili kantornya. Kalau yang kantornya sudah permanen milik sendiri, silakan tunjukan sertifikatnya. Kalau yang hak guna pakai silakan ditunjukan bukti hak guna pakainya dari pemiliknya. Dan kalau yang masih nyewa, silakan tunjukan bukti sewanya,” jelas dia. Setelah melakukan tiga tahapan verifikasi faktual di hari Rabu, pihaknya akan melanjutkan ke satu tahapan verifikasi faktual lainnya yakni verifikasi anggota yang akan diselenggarakan Kamis (8/11) hingga 20 November. Dalam verifikasi faktual itu, pihak KPU hanya akan melakukan verifikasi terhadap 15 parpol dari 16 parpol yang dinyatakan lolos dalam tahapan seleksi administrasi di tingkatan KPU pusat. 15 parpol tersebut, sebut Supriatna Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerindra, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Bangsa Indonesia Baru (PKB-IB), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) dan Partai Persatuan Nasional (PPN). Sedangkan, satu parpol lain yang dinyatakan lolos administrasi di KPU pusat yakni Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) justru tidak ada kepengurusannya di Majalengka. Sehingga pihaknya tidak melakukan verifikasi faktual terhadap partai tersebut. Sementara itu, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Majalengka Agus Asri Sabana SAg MSi menjelaskan, meski Panwas yang dipimpinya kapasitasnya dalah Panwas Pilgub, namun dalam tahapan verifikasi faktual Bawaslu menginstruksikan kepada semua Panwaslu di tingkatan provinsi dan kabupaten/kota untuk ikut mengawasi proses verifikasi faktual di lapangan. “Kita juga akan turunkan tim, untuk memantau proses verifikasi faktual ini. Agar semua tahapannya berjalan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. Sehingga bisa meminimalisir potensi konflik akibat ketidakpuasan pihak yang merasa dirugikan di kemudian hari,” imbuh Agus. (azs)

Tags :
Kategori :

Terkait