Aduan Bawaslu soal Kasus Etik dan Sipol
JAKARTA- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bakal menindaklanjuti pengaduan Bawaslu soal dugaan pelanggaran kode etik anggota KPU dalam pelaksanaan verifikasi administrasi. Setelah ada rekomendasi Bawaslu pada Senin (5/11), DKPP pekan ini menggelar sidang perdana KPU.
Ada dua agenda sidang. Pertama, soal dugaan pelanggaran kode etik atas perpanjangan pengumuman hasil verifikasi administrasi. Kedua, soal penggunaan sistem informasi partai politik (Sipol).
Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie mengatakan, pihaknya akan menggelar sidang kode etik atas dugaan penyimpangan penyelenggaraan pemilu besok (9/11). Dia akan memberikan kesempatan kepada Bawaslu untuk menyampaikan temuannya.
Selain itu, KPU akan mendapat kesempatan memberikan klarifikasi. \"Jadi, kami akan sidang. Tempatnya cari yang netral,\" kata Jimly seusai menghadiri penganugerahan gelar pahlawan nasional di Istana Negara kemarin (7/11). Awalnya, lanjut dia, DKPP akan menggelar sidang di DPR. Namun, kemudian muncul protes karena dianggap tidak netral. Nah, salah satu alternatif tempat sidang adalah gedung BPPT di Jl MH Thamrin, Jakarta.
Bagaimana parpol-parpol yang tidak lolos verifikasi? Jimly menyatakan juga akan mengundang seluruh parpol, baik yang lolos maupun tidak, agar ada transparansi. \"Kami harus menjamin penyelenggara pemilu dengan integritas, tepercaya,\" terang mantan ketua MK itu.
Meski begitu, DKPP tidak akan berurusan dengan tahap pemilu selanjutnya. Termasuk apakah mengubah jumlah parpol yang lolos atau tidak lolos verifikasi. \"DKPP tidak berurusan dengan hal administrasinya. Kami hanya mengurusi perilaku etiknya dari komisioner. Kalau melanggar, kita kasih sanksi,\" urainya.
Jimly mengatakan, fokus DKPP adalah apakah KPU melanggar kode etik atau tidak. Namun, tidak tertutup kemungkinan dalam praktiknya berkembang menjadi semacam \"wasit\" dari dua lembaga, yakni KPU dan Bawaslu. \"Walaupun itu pelan-pelan, kami jangan sampai salah. Jangan sampai DKPP memperluas kewenangannya sendiri,\" katanya. \"Intinya, kalau ada masalah dua lembaga ini, nanti kami menyidangkan siapa yang benar dan salah. Meski kami tidak ikut campur urusan substansi persoalannya, dari sudut kerja, profesionalismenya,\" sambungnya.
Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini menambahkan, pihak teradu, dalam hal ini KPU, sudah dikirimi surat panggilan dan menyatakan sudah menerimanya. Dari tujuh anggota DKPP yang ada, hanya lima orang yang melakukan persidangan. \"Anggota DKPP dari Bawaslu dan KPU untuk sementara dinonaktifkan,\" ujarnya.
Dia menambahkan, DKPP sebenarnya belum menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik. Pihaknya belum bisa menilai sebelum mendengarkan pihak pengadu dan teradu dan kesaksian serta bukti-bukti. \"Persidangan akan mendengarkan materi pengadu dan teradu untuk menyimpulkan apakah terkait kode etik atau tidak,\" ujarnya.
Komisioner KPU Sigit Pamungkas menyatakan, pihaknya siap memenuhi panggilan DKPP terkait sidang dugaan pelanggaran kode etik. KPU dalam hal ini tidak akan menunda-nunda dan siap memberikan klarifikasi dalam persidangan. \"Kami akan ikuti undangan itu sebaik-baiknya,\" ujar Sigit secara terpisah.
Menurut dia, tidak ada alasan bagi KPU untuk mengkhawatirkan proses persidangan di DKPP. KPU selama ini bekerja sesuai dengan UU Pemilu, termasuk bekerja profesional. \"Tidak ada alasan bagi KPU untuk takut. KPU telah bekerja sesuai aturan,\" tandasnya. (fal/bay/c2/agm)