Terbukti Bawa Sabu, 2 Pemuda Ciledug Digelandang Polisi

Selasa 01-08-2017,06:05 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon berhasil menggelandang dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu warga Desa Ciledug Kulon, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon. Kedua pemuda itu adalah MR (20) dan ML (21). Menurut Keterangan Kapolres Cirebon AKBP Risto Samodra, kedua tersangka ditangkap di Jalan Raya Merdeka Utara Ciledug Kulon, Sabtu (29/7) lalu sekitar pukul 18.00 WIB. Dari tangan keduanya, polisi menyita tiga paket kecil sabu. \"Kedua pelaku ini saat diperiksa petugas terbukti mwmiliki dan membawa tiga paket kecil sabu-sabu yang disimpan dalam bungkus rokok,\" kata Risto melalui pesan Watshap, Senin (31/7). Kini kedua tersangka beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Cirebon untuk dilakukan proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU RI NO.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (cecep)

Tags :
Kategori :

Terkait