GEBANG- Portal (palang) Pantai Baro yang selama ini sudah dibuka (tidak digunakan, red), kini kembali difungsikan. Artinya, setiap pengunjung yang akan masuk ke Pantai Baro dikenakan biaya sebesar Rp2000. Difungsikannya kembali portal itu berdasarkan hasil rapat 1 Oktober lalu antara Muspika Gebang dan pihak terkait. Kuwu Gebang Mekar, Torin, mengatakan, semula pihaknya akan membuat peraturan desa mengenai retribusi serta pengelolaan pantai baro. Namun rencana itu tersendat lantaran pantai itu bukan hanya milik pemerintah desa, tetapi juga terdapat pusat pelelangan ikan (PPI) milik Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Cirebon. “Jadi saya juga agak bingung tentang hal ini,” ujar Torin, kemarin. Torin menuturkan, difungsikannya kembali portal itu demi memberikan kenyamanan bagi pengunjung yang masuk Pantai Baro. “Karena banyaknya masalah kejahatan di Pantai Baro, maka kita fungsikan lagi. Sedangkan kejelasan hukum yang kita ajukan ke pemkab belum ada hasil. Jadi kita serta Pak Camat lakukan rapat untuk menghasilkan cara sementara dalam pengelolaan pantai baro,” katanya. Rapat juga menghasilkan keputusan tentang pembagian pendapatan dari retribusi. Antara lain untuk pemdes 20 persen, PPI 13 persen, penjaga 20 persen, keamanan 12 persen, Kamla 10 persen, untuk sosial 10 persen, dan lain-lain sebesar 5 persen. (den)
Portal Pantai Baro Difungsikan Lagi
Kamis 08-11-2012,09:32 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :