Pembunuh Bocah SD Divonis 10 Tahun Penjara

Sabtu 05-08-2017,00:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

TASIK–Pengadilan Negeri Tasikmalaya (PN) memvonis RA (16) hukuman penjara 10 tahun. Kamis (3/8), remaja asal Purbaratu, Kota Tasikmalaya itu diputuskan bersalah atas kasus pembunuhan murid SD, Wa (11) dan penganiayaan In (10). Usai menjalani sidang vonis kasus yang menggegerkan Tasikmalaya dan sekitarnya ini, RA dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Bandung untuk menjalani hukumannya. Pantauan Radar, sejak pukul 09.00, massa terdiri dari keluarga korban dan warga Purbaratu, berkumpul di PN Tasikmalaya. Padahal, sudah ada pemberitahuan bahwa sidang putusan akan dimulai pukul 11.00. Polisi pun mengarahkan mereka ke lapangan tenis pengadilan. Saat sidang hendak dimulai, polisi hanya membolehkan keluarga dan kerabat korban masuk ke ruang sidang. Karena kapasitas ruangan yang tidak bisa menampung banyaknya warga. Petugas kepolisian juga memeriksa para pengunjung yang hendak memasuki ruang sidang. Pada kesempatan itu, hadir pula orang tua RA yang yang ditempatkan tepat di belakang anaknya. Hadir juga perwakilan Bapas bersama kuasa hukum terdakwa. Majelis Hakim PN Tasikmalaya Guse Prayudi SH MM menyatakan bahwa RA terbukti secara sah telah bersalah karena telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Wa serta melakukan kekerasan terhadap In yang mengakibatkan luka berat. Maka dari itu pengadilan menjatuhi hukuman penjara selama 10 tahun ditambah dengan pelatihan kerja selama satu tahun. Putusan tersebut merupakan hukuman maksimal yang bisa diberikan pengadilan terhadap anak yang menjadi pelaku kejahatan. Hal itu tercantum dalam pasal 81 ayat 6 UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dimana tercantum jika tindak pidana yang dilakukan anak memiliki ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, hanya bisa dijatuhi dengan penjara 10 tahun. Hakim juga menyarankan agar pembuat undang-undang perlu mengkaji secara khusus terkait tindak pidana yang dilakukan anak dengan korban masih di bawah umur. Aturannya bisa berbentuk penyamaan hukuman pelaku dengan orang dewasa. Saat membacakan putusannya, majelis hakim menyebutkan tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa. Ada pun yang memberatkannya, perbuatan RA merupakan tindakan keji, meresahkan masyarakat dan ditambah dirinya dikenal kerap melakukan pencurian. Ayah dan adik Wa tidak sanggup menahan air mata ketika mendengar penuturan hakim yang sempat menjelaskan bagaimana proses pembunuhan itu terjadi. Terlebih usai sidang, ayah korban Wa, Hendrik langsung histeris. Dia pingsan. Warga pun langsung menggotongnya dari lingkungan pengadilan dan dibawa ke mobil polisi untuk dibawa pulang.   Mendengar vonis yang diberikan RA, warga mengungkapkan kekecewaannya. Merekan berteriak-teriak. Tetangga Wa, Adi Suminar (34) menganggap vonis 10 tahun penjara kepada RA belum cukup adil. “Harusnya dihukum mati saja,” tuntutnya. Dengan pengeras suara, Adi pun mengatakan bahwa warga akan menunggu RA bebas dari penjara. Mereka akan membuat perhitungan langsung kepada anak yang melakukan pembunuhan keji itu. “Biar nanti warga yang akan memberikan hukuman, pelaku harus musnah dari dunia ini,” lantangnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Sidiq SH mengatakan bahwa vonis yang diberikan sudah sesuai dengan tuntutan yang diajukan. Sehingga pihaknya merasa cukup untuk secara langsung menerima putusan majelis hakim. “Bahkan pelatihan kerjanya dinaikan dari 10 bulan menjadi satu tahun,” katanya. Kuasa hukum RA, Ai Aisyah mengatakan bahwa terdakwa bukan semata-mata seorang pelaku pembunuhan. Karena kliennya itu pun merupakan korban dari lingkungan keras yang membentuk karekternya. Namun pada dasanya pihaknya juga menerima apa yang menjadi putusan dari majelis hakim. “Sudah konsultasi dengan keluarga dan kita menerima putusannya,” ujarnya. (rga)  

Tags :
Kategori :

Terkait