CIREBON - Ketentuan pemerintah terkait pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen atas gula konsumsi membuat petani rugi. Ketentuan itu merupakan imbas ketetapan Menteri Dalam Negeri terkait harga eceran tertinggi (HET) gula konsumsi sebesar Rp 12.500 per kilogram. Karena itu, Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI) Jawa Barat menggelar aksi trun jalan berunjuk rasa di depan kantor Disperindag UMKM Kota Cirebon, Selasa (8/8). Mereka mendesak agar pemerintah tidak mengenakan PPN gula dari petani. Kemudian, meminta pemerintah melalui Bulog untuk membeli gula dengan harga Rp 11.000 per kilogram. Selain itu, petani juga menolak peredaraan gula rafinasi baik yang ada distributir maupun yanga ada di pasar konsumsi. Selanjutnya, meminta pihak terkait dalam hal ini Satgas Ketahanan Pangan untuk melakukan pengawasaan terhadap gula rafinasi yang ada di distributor maupun di pasar konsumsi. Terakhir, Satgas Ketahanan Pangan diminta untuk mengecek ke supermarket-supermaket terkait gula yang diduga kamuflasr dari gula rafinasi. \"Kami juga minta bapak Persiden untuk melihat ke bawah, kami ini sangat menderita,\" ungkap Dudi. Sementara itu, Kepala Disperindag UMKM Kota Cirebon Yati Rochayati mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menindak para pedagang gula rafinasi yang melanggar aturan. \"Yang bisa menindak itu adalah Satgas Pangan,\" ujar Yati. (fazri)
APTRI Turun Jalan, Ini Tuntutannya
Selasa 08-08-2017,22:05 WIB
Editor : Husain Ali
Kategori :