Ketua DPRD Jateng Divonis Ringan

Jumat 09-11-2012,09:37 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

JAKARTA- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis jauh dari tuntutan jaksa terhadap terdakwa korupsi dana kas Pemkab Kendal, Jawa Tengah, Murdoko. Ketua DPRD Jawa Tengah nonaktif itu divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp150 juta yang dapat diganti dengan kurungan 3 bulan. Vonis hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta mantan Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah tersebut diganjar hukuman 7,5 tahun penjara. Vonis ringan diberikan karena majelis hakim hanya menyatakan Murdoko bersalah melanggar dakwaan sekunder. Yakni, melanggar pasal 3 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni turut serta secara berlanjut melakukan tindak pidana.  Sedangkan untuk dakwaan primer, yakni melanggar pasal 2 ayat 1, dinyatakan hakim tidak terbukti. Ancaman hukuman minimal dalam dakwaan sekunder memang lebih ringan. Ancaman minimal Pasal 2 ayat 1 adalah 4 tahun penjara. Sedangkan pada pasal 3 ayat 1 adalah minimal 1 tahun penjara. Ketua Majelis Hakim Marsudin Nainggolan mengatakan Murdoko bukanlah pelaku utama, melainkan sebagai pelaku peserta. \"Hukuman penjara harus setimpal dengan perbuatannya. Tidak boleh melebihi,\" kata Marsudin. Pembacaan vonis kemarin diwarnai insiden mati lampu.  Hampir satu jam hakim membacakan vonis dengan bantuan penerangan dua batang lilin. Listrik kembali menyala saat pembacaan vonis akan memasuki tahap akhir. Marsudin menambahkan, hukuman untuk Murdoko tidak boleh melebihi  vonis yang dijatuhkan kepada terpidana utama, yakni Bupati Kendal Hendy Boedoro yang merupakan kakak Murdoko, serta Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Warsa Susila. Dalam kasasi di Mahkamah Agung, keduanya dijatuhi hukuman empat dan tujuh tahun penjara. Marsudin menambahkan, terdakwa juga tidak perlu membayar uang pengganti. Sebab, dana Rp4,75 miliar yang dikorupsi sudah dikembalikan ke kas daerah oleh Hendy Boedoro. Menurut Marsudin, meskipun pengembalian dilakukan oleh orang lain, hal tersebut telah menghilangkan kewajiban Murdoko untuk membayar uang pengganti. \"Meskipun diserahkan orang lain, terdakwa tidak akan dibebankan lagi uang pengganti,\" katanya. Putusan majelis hakim itu tidak bulat. Hakim I Made Hendra menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Menurut Hendra, Murdoko bisa dikenai pasal 2 ayat 1. Hendra menambahkan, dia juga tidak sepenuhnya menikmati uang Rp4,75 miliar. Jumlah uang yang dikorupsi Murdoko, menurut Hendra, sejatinya adalah Rp3,9 miliar. Murdoko menikmati Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Kendal dengan cara meminjam uang dari Warsa, namun tak langsung disetujui karena harus melapor kepada Hendy. Ia kemudian meminta Warsa memindahkan kas Kendal dalam rekening atas nama DAU pada Bank Pembangunan Daerah Kendal ke Bank BNI 46. Menanggapi vonis hakim, Murdoko masih menyatakan pikir-pikir. Murdoko menilai kasus ini sarat muatan politis. \"Saya kan (mantan) Ketua DPD. Saat ini Jawa Tengah mau Pilkada,\" kata Murdoko. (sof/ttg)

Tags :
Kategori :

Terkait