JAKARTA- Keberangkatan Ketua KPU Pusat Husni Kamil Manik ke Amerika Serikat (AS) terkait dengan perhelatan pelaksanaan pemilu presiden (pilpres) di sana mendapat sorotan. Selain diyakini tak memberikan banyak manfaat, Koalisi Amankan Pemilu 2014 menganggap fokus menyelesaikan berbagai masalah kepemiluan di dalam negeri seharusnya lebih diprioritaskan. \"Berbagai polemik belum tuntas, ini kok sudah pelesiran,\" kritik salah satu anggota koalisi Abdullah Dahlan di Bakul Koffie, Jakarta, kemarin (8/11).
Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu menilai, keberadaan ketua KPU di negeri Paman Sam itu tidak terlalu urgen. \"Pemilu di AS tidak akan gagal tanpa kehadiran ketua KPU,\" imbuhnya. Dia menilai, keberadaan rombongan Husni di AS lebih banyak sekadar menonton pelaksanaan pemilu. Sebab, lanjut Dahlan, jika ingin benar-benar belajar teknis kepemiluan, sudah harus dilakukan jauh-jauh hari. \"Kalaupun perlu, kan tidak perlu sampai ketua. Staf ahli yang berangkat sudah sangat cukup,\" tandasnya.
Selain ketua KPU, turut dalam rombongan itu anggota KPU Juri Ardiantoro dan anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak. Mereka memenuhi undangan pemerintah AS untuk menyaksikan pilpres di negara itu. Rombongan terbang pada 4 November dan baru pulang 12 November.
Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah membenarkan keberadaan ketua KPU saat ini di AS. Dia menyatakan, kehadiran ketua KPU tidak mendadak, melainkan sebagai undangan untuk memantau pilpres AS. \"Sudah dibahas dalam pleno KPU,\" kata Ferry.
Posisi itu, kata Ferry, tidak memengaruhi kinerja KPU dalam melakukan verifikasi. Dia menegaskan, untuk sementara tugas ketua KPU diambil alih komisioner Sigit Pamungkas. \"Pak Sigit sebagai plt (pelaksana tugas, red) Ketua KPU,\" tandasnya.
Sementara itu, tindak lanjut rekomendasi Bawaslu oleh KPU, tampaknya, terganjal oleh aturan teknis. Mantan Ketua Pansus RUU Pemilu Arif Wibowo menilai, hingga saat ini KPU belum memiliki peraturan terkait dengan mekanisme tindak lanjut pelanggaran administratif. Padahal, selain menindaklanjuti, pasal 255 ayat 2 UU Pemilu mengamanatkan keharusan KPU membuat aturan teknis. \"Sayangnya, peraturan KPU belum dibuat KPU. KPU memang kedodoran banget dalam menyiapkan aturan kepemiluan,\" ujarnya.
Mekanisme PKPU, ujar Arif, juga tidak bisa serta merta dirumuskan dan disahkan KPU. Sebab, setiap peraturan buat harus melalui konsultasi sejumlah pihak terlebih dahulu. \"KPU harus konsultasi ke DPR,\" kata Arif.
Ketika PKPU terkait pelanggaran administrasi tidak bisa terbentuk, rekomendasi Bawaslu tidak bisa diselesaikan. \"Pertanyaannya, apakah ini disengaja atau tidak,\" sindirnya.
KPU, lanjut Arif, dalam hal ini tidak bisa memutus dan memeriksa dirinya sendiri. Karena itu, yang bisa diberlakukan adalah mekanisme tindak lanjut pelanggaran kode etik. (dyn/bay/c2/agm)