Hormat Gerak! Umar Patek Jadi Pengibar Bendera 17 Agustus

Kamis 17-08-2017,06:05 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

SIDOARJO- Umar Patek alias Hisyam bin Alizein yang kini menjadi warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Porong, Sidoarjo bakal tampil beda di Lapas Porong, Sidoardjo, Kamis (17/8). WBP kasus terorisme itu akan menjadi petugas pengibar bendera merah-putih pada upacara peringatan hari ulang tahun (HUT) kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-72. Kepala Biro Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lilik Bambang Lestari menhatakan, tidak ada perlakuan khusus bagi WBP yang ditangkap di Pakista pada 2011 itu. Menurut Lilik, keputusan Umar menjadi petugas pengibar bendera pada HUT RI ke-72 karena didasari kecintaannya pada tanah air. “Sebagai petugas pengibar bendera merah-putih di upacara kemerdekaan Indonesia baru pertama kali dilakukannya,” ujar Lilik, Rabu (16/8). Meski demikian, kata Lilik menambahkan, Patek memang pernah menjadi petugas pengibar bendera. Yakni saat peringatan Hari Kebangkitan Nasional pada 2015 silam. Lilik pun mengharapkan hal yang dilakukan Umar bisa menginspirasi WBP kasus terorisme lainnya. “Semoga langkah Umar Patek menjadi inspirasi WBP lain untuk ikut bertobat dan kembali ke jalan yang benar,” ucapnya. Mantan kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan itu pun meyakini kesediaan Umar menjadi petugas upacara HUT kemerdekaan RI menunjukan keberhasilan program pembinaan terhadap WBP. Lilik menjelaskan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjalankan program deradikalisasi terhadap WBP kasus terorisme. Program itu pun mendapat dukungan pihak lain. Di antaranya adalah Yaitu dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. “Kerja sama yang sangat bagus ini akan terus kita tingkatkan,” ujarnya. Umar Patek yang lahir di Pemalang, Jawa Tengah pada 20 Juli 1966 itu dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 21 Juni 2012 atas kasus Bom Bali I tahun 2002 serta bom malam Natal tahun 2000. Umar Patek dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 15 juncto Pasal 9 Perppu No 1/2002 yang telah diubah menjadi UU No 15/ 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme, Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 266 ayat 1 j. Sekretaris Ditjen PAS Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami, mengharapkan langkah Umar Patek diikuti WBP terorisme lainnya dengan menempatkan NKRI sebagai harga mati. “Yang menyadari bahwa Indonesia adalah tumpah darahnya,” ujarnya. (jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait