HUT RI, 330 Narapidana Narkotika Gintung Dapat Remisi, 2 Bebas Mutlak

Kamis 17-08-2017,19:05 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON - Sebanyak 330 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Cirebon, Desa Gintung Tengah, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon mendapatkan remisi. Remisi tersebut diberikan dalam rangka hari ulang tahun (HUT) ke-27 Republik Indonesia, yang diberikan secara simbolis oleh Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra di Aula Lapas Narkotika Gintung. Kamis (17/8). \"Dari 855 narapidana yang ada disini sejumlah 330 narapidana mendapatkan remisi, ada yang mengurangi 1 bulan sampai 5 bulan kurung penjara dan ada 2 narapidana juga yang dibebaskan secara mutlak, yakni Abdul Fattah dan Ali Marino,\" kata Sunjaya. Sunjaya mengatakan, remisi ini diberikan oleh narapidana yang berperilaku baik selama 1 tahun dari penilaian oleh tim peninjau, sehingga saat memenuhi kreteria mendapatkan remisi maka diberikanlah kepada beberapa narapidana itu yang berhak mendapatkan remisi. Tujuan pemberian remisi ini, lanjut Sunjaya, merupakan penyemangat kepada narapidana agar perilaku baik dan mengikuti program-program yang ada di Lapas. \"Saya mengimbau kepada penghuni Lapas agar berperilaku baik, mengikuti program Lapas, agar masa tahanannya benar-benar berkurang,\" ujar Sunjaya. (cecep)

Tags :
Kategori :

Terkait