BOGOR - Rencana Walikota Cirebon Nasrudin Azis melahirkan peraturan walikota (perwali) guna mengatur transportasi online, ternyata bukan sesuatu yang baru. Kota Bogor pernah melakukannya, membuat perwali tentang angkutan online. Perwali itu tidak berkaitan dengan Revisi Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. April lalu, ketika perwali disahkan, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor Rakhmawati mengatakan isi perwali hanya mengatur peredaran ojek berbasis aplikasi agar bisa tertib beroperasi. “Kami hanya mengatur dan tidak berbicara perizinannya. Jadi, kami tidak melegalkan, hanya mengatur ketertiban umumnya,” ujarnya kepada Radar Bogor (radarcirebon.com group). Langkah ini sebagai tindak lanjut Pemkot Bogor setelah terjadi kericuhan antara sopir angkot dengan driver ojek online. Isi draf perwali tersebut antara lain para driver ojek online dilarang mangkal di tempat-tempat fasilitas umum. Kemudian, soal kouta driver ojek online di Kota Bogor. Ketika itu, setiap perusahaan transportasi online diberikan waktu paling lambat tiga bulan untuk melapor setelah penandatanganan perwali. ”Jadi, di situ mereka wajib melaporkan anggotanya ke kami, dengan data yang lengkap. Nama, nomor kendaraan. Karena bisa dicek di samsat. Nanti setelah datanya masuk, itu akan menjadi patokan akhir. Mereka tidak boleh menambah jumlah driver lagi,” tuturnya. Saat itu, Walikota Bogor Bima Arya mengatakan segala hal yang dikeluhkan sopir angkot soal keberadaan ojek online terbilang krusial. Maka itu, dirinya bermaksud melakukan penataan melalui perwali. “Penataan dalam perwali, paling utama aturan tentang bagaimana kita mengakses mereka melalui database, kemudian titik yang diperbolehkan mangkal,” jelasnya. (cr3/c)
Ingin Tertib, Bogor Pernah Buat Perwali Angkutan Online
Sabtu 19-08-2017,09:05 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :