JAKARTA- Indikasi adanya kepentingan kelompok legislatif dalam pengungkapan kasus kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) terus menyeruak di persidangan Miryam S. Haryani. Khususnya, terkait anggota DPR yang disinyalir memengaruhi Miryam untuk mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) penyidikan KPK. Hal itu terungkap ketika jaksa KPK membacakan BAP pengacara kondang Elsa Syarief di sidang Miryam di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin (21/8). Dalam BAP nomor 9 poin 3 itu terungkap bahwa yang melakukan penekanan dan meminta Miryam mencabut keterangan penyidikan adalah Setya Novanto, Chaeruman Harahap, Akbar Faisal, Markus Nari dan Djamal Aziz. Keterangan Elsa dalam BAP itu bersumber dari cerita Miryam sebelum bersaksi dalam sidang E-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto pada 23 Maret lalu. Kala itu, Miryam menceritakan dirinya pernah dikumpulkan Setnov dan beberapa saksi yang pernah dipanggil KPK. Hanya, dalam BAP Elsa tidak dijelaskan dimana tempat kumpul-kumpul tersebut. Yang pasti, Miryam merasa diadili oleh politikus yang hadir dalam pertemuan itu. Bahkan, mantan anggota Komisi II yang kini duduk di Komisi V DPR itu dicap sebagai penghianat karena memberikan keterangan kepada penyidik KPK yang merugikan para kelompok politisi DPR, khususnya periode 2009-2014. Keterangan yang dimaksud berkaitan dengan aliran korupsi E-KTP ke anggota DPR. “Setnov menunjukan surat salinan BAP dan surat dakwaan yang menyebabkan Miryam S Haryani terpojok,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lucky Dwi Nugroho membacakan isi BAP Elsa saat penyidikan. Sebagaimana catatan, Miryam pernah bertemu dengan Elsa sebelum menjadi saksi di sidang E-KTP. Di pertemuan itu, Miryam ditengarai menceritakan semua masalahnya ke Elsa. Dugaan penekanan oleh anggota DPR itu yang diduga kuat menjadi alasan Miryam mencabut keterangan yang sudah dimasukkan dalam BAP penyidikan KPK. Atas pencabutan itu, komisi antirasuah menetapkan Miryam sebagai tersangka dalam perkara memberikan keterangan tak benar di persidangan E-KTP. Yang menarik, Elsa kemarin mendadak merevisi BAP yang dibacakan jaksa KPK. Mantan pengacara bendahara umum Partai Demokrat M. Nazaruddin itu mengaku tidak ingat jelas dengan cerita tersebut. Termasuk nama-nama anggota DPR yang menekan Miryam. “Pengumpulan itu (anggota DPR dan Miryam oleh Setnov) saya jadi ragu-ragu,” dalihnya. Elsa pun menyatakan bahwa agenda kumpul-kumpul yang membuat Miryam merasa diadili itu tidak jelas. Apakah sengaja dikumpulkan oleh Setnov atau hanya sebatas pertemuan spontanitas. “Ngumpulkannya spontanitas atau enggak saya tidak ingat. Apakah saat rapat di DPR lalu ada dialog, ada cerita, saya lupa. Itu yang saya revisi,” kilahnya. Indikasi keterlibatan anggota DPR dalam pencabutan BAP Miryam juga diungkapkan pengacara Anton Taufik. Pria asal Makassar yang juga menjadi saksi di persidangan kemarin mengungkapkan bahwa dirinya pernah diminta Markus Nari untuk mengantarkan salinan BAP Miryam ke kantor Elsa pada 17 Maret lalu atau sebelum Miryam bersaksi di pengadilan. Anton mengaku mendapat imbalan sebesar USD 10 ribu (Rp133,46 juta) dan SGD 10 ribu (Rp98,12 juta) dari Markus. Oleh Markus, Anton diminta untuk mencari salinan BAP Miryam di pengadilan tipikor. Uang itu juga sebagai imbalan karena Anton kerap memberi masukan hukum untuk Markus. “Tapi uangnya sudah saya kembalikan ke penyidik (KPK),” ujarnya. Anton mengaku membayar Rp2 juta ke panitera pengadilan tipikor bernama Siswanti agar bisa mendapat salinan BAP Miryam itu. Jaksa Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo mengatakan, Elsa sejatinya tidak secara tegas merevisi nama-nama politikus yang menekan Miryam. Artinya, keterangan dalam BAP Elsa yang menyebutkan Setnov dan lainnya melakukan penekanan terhadap Miryam tetap menjadi fakta persidangan. “Secara tegas dia (Elsa) juga enggak merevisi (BAP),” terangnya. Menurut Kresno, dalam perkara pemberian keterangan tidak benar ini pihaknya ingin membuktikan bahwa Miryam bukan ditekan penyidik KPK. Nah, dalam persidangan sudah mengungkap fakta-fakta tersebut. “Dalam persidangan, pihak (Miryam) justru tertekan karena pihak lain, bukan penyidik,” ungkap pria berkacamata itu. Sementara itu, Akbar Faizal enggan menanggapi penyebutan namanya dalam persidangan. Saat dikonfirmasi kemarin, politikus Partai Nasdem itu malah mengirimi link berita media online yang menjelaskan pernyataan Elza dan Miryam. Menurutnya, dia tidak perlu lagi menjelaskan, karena semuanya sudah dibantah Elza dan Miryam. “Apalagi yang harus saya katakan. Kan sudah dibatah orangnya sendiri,” terang dia. (tyo/lum)
Korupsi E-KTP, 5 Politisi Tekan Miryam
Selasa 22-08-2017,19:35 WIB
Editor : Husain Ali
Kategori :